Citilinkers bagi pelaku perjalanan udara efektif mulai tanggal 9 Januari 2021 sampai dengan tanggal 25 Januari 2021 diwajibkan untuk dapat memenuhi persyaratan terbang yang tertuang dalam:
- Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease (COVID-19) (Klik Disini).
- Surat Edaran Kementerian Perhubungan 3 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) (Klik Disini).
#BetterFlyCitilink
Citilink menyarankan calon penumpang untuk melakukan pengecekan jadwal penerbangan secara berkala dengan menghubungi Call Center Citilink di 0804 1 080808.
Hal ini untuk mengantisipasi adanya perubahan jadwal penerbangan terkait perkembangan kasus COVID-19.
Citilink melakukan langkah-langkah antisipatif terhadap situasi ini, melalui:
- Pelaksanaan desinfeksi armada pesawat secara rutin dan menyeluruh
- Edukasi kepada penumpang untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat dengan hashtag #MulaiDariKitaAjaDulu
- Menyediakan hand sanitizer pada area customer service, boarding gate, dan toilet pesawat
- Armada pesawat yang dilengkapi dengan sistem penyaring udara HEPA (High Efficiency Particulate Air) untuk menyaring debu serta berbagai bahan pencemar udara, termasuk virus dan bakteri
- Melakukan pengecekan suhu tubuh awak kabin dan penumpang pesawat
- Penggunaan masker dan sarung tangan oleh seluruh awak kabin
- Melakukan prosedur karantina untuk penumpang pesawat dengan kondisi tidak sehat
- Melakukan manajemen karantina untuk awak kabin dengan kondisi tidak sehat atau memiliki riwayat mengunjungi negara yang terkena wabah COVID-19
Terhitung tanggal 23 Juli 2020, penerbangan rute internasional dan domestik Citilink Indonesia pindah ke Terminal 3.
Informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Call Center Citilink di 0804 1 080808.