Penumpang yang melakukan perjalanan Internasional keluar dari Indonesia, cek informasi syarat peraturan negara tujuan Anda di laman resmi sebagai berikut;
- IATA;
- Imigrasi RI
Khusus WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dengan usia 18 Tahun ke atas diwajibkan menunjukan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster) yang ditunjukan dalam aplikasi PeduliLindungi. Ketentuan ini dikecualikan bagi:
- WNI yang belum mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster) dengan kondisi Kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- WNI yang telah selesai menjalankan isolasi/perawatan Covid-19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19 namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) wajib menunjukan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah atau Kementerian Kesehatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan Covid-19 atau Covid-19 recovery certificate.
Persyaratan masuk dapat berubah dalam waktu singkat. Penumpang disarankan untuk memeriksa informasi perjalanan terbaru di bawah ini atau melalui otoritas setempat yang relevan sebelum perjalanan Anda.
Malaysia
Informasi lengkap terkait aturan perjalanan penerbangan menuju Malaysia. Klik Disini
Penumpang yang tiba di wilayah negara Malaysia wajib mengunduh aplikasi My Sejahtera app Klik Disini
Timor Leste
Perjalanan Internasional ke Timor-Leste diizinkan untuk wisatawan yang telah divaksinasi. Hal ini diperlukan untuk mematuhi persyaratan izin masuk wilayah Timor-Lester sebagai berikut;
Wajib vaksinasi
Wisatawan harus menunjukkan sertifikat internasional yang valid untuk vaksinasi lengkap terhadap COVID-19 dengan penggunaan vaksin yang disetujui. Mereka yang tidak dapat divaksinasi karena alasan kesehatan harus menunjukkan surat pembenaran dari dokter, pada saat kedatangan. Rincian lengkap dapat ditemukan di https://www.gov.uk/foreign-travel-advice/timor-leste/entry-requirements.
Wajib karantina
Wisatawan yang tidak divaksinasi yang diizinkan memasuki negara itu diharuskan untuk dikarantina selama 10 hari di akomodasi yang disetujui Pemerintah atau di tempat tinggal atau akomodasi mereka sendiri jika disetujui oleh otoritas setempat.
Tindakan pencegahan medis lainnya
Semua penumpang harus menjalani pemeriksaan kesehatan pada saat kedatangan, seperti pemeriksaan suhu dan penilaian visual. Tes kesehatan lebih lanjut mungkin diperlukan untuk mereka yang menunjukkan gejala COVID-19.
Untuk detail selengkapnya Anda dapat mengunjungi link berikut https://www.gov.uk/foreign-travel-advice/timor-leste/entry-requirements
Singapore
Informasi lengkap terkait aturan perjalanan penerbangan menuju Singapore. Klik Disini