PERSYARATAN PENERBANGAN INTERNASIONAL |
Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri pada Bandar Udara: - Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) - Tangerang – Jakarta
- Bandara internasional Juanda (SUB) - Surabaya
- Bandara Internasional Sam Ratulangi (MDC) - Manado
- Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai (DPS) - Denpasar - Bali
- Bandara Internasional Hang Nadim (BTH) - Batam - Kep. Riau
- Bandara Internasional Raja Fiisabilillah (TNJ) - Tanjung Pinang - Kep. Riau
- Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (LOP) - Nusa Tenggara Barat
- Bandara Internasional Kualanamu (KNO) - Sumatera Utara
- Bandara Internasional Sultan Hasanuddin (UPG) - Sulawesi Selatan
- Bandara New Yogyakarta Internasional Airport (YIA) - Kulon Progo - Yogyakarta
- Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (BTJ) - Aceh
- Bandara Internasional Minangkabau (PDG) – Padang - Sumatera Barat
- Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II (PLM) - Palembang - Sumatera Selatan
- Bandara Internasional Adisumarmo (SOC) – Solo - Jawa Tengah
- Bandara Internasional Syamsudin Noor (BDJ) – Banjarmasin - Kalimantan Selatan
- Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (BPN) - Balikpapan, Sepingan - Kalimantan Timur
Pintu masuk (entry point) sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf k), angka 1) huruf l), angka 1) huruf m), angka 1) huruf n), angka 1) huruf o), dan angka 1) huruf p) hanya ditujukan sebagai pintu masuk (entry point) bagi PPLN yang terlibat dalam program haji dan dibuka dalam rentang waktu 4 Juni 2022 hingga 15 Agustus 2022 |
Warga Negara Indonesia (WNI) |
Seluruh Warga Negara Indonesia diperbolehkan masuk Indonesia |
Warga Negara Asing (WNA) |
Pelaku perjalanan WNA dari seluruh negara asing baik secara langsung maupun transit di negara asing, untuk sementara dilarang memasuki Indonesia kecuali yang memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:
- Sesuai ketentuan dalam Permenkumham No. 34 Tahun 2021, Pembatasan bagi WNA untuk masuk atau transit ke wilayah Indonesia dikecualikan bagi: WNA pemegang Visa dan/atau Izin Tinggal yang sah dan berlaku (terdiri atas Visa Dinas, Visa Diplomatik, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Dinas, Izin Tinggal Diplomatik, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap dan WNA dengan tujuan kemanusiaan dan kesehatan (setelah mendapat rekomendasi dari kementerian/Lembaga yang menyelenggarakan fungsi COVID-19), dan awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.
- Sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Agreement (TCA)
- Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga
|
Persyaratan Dokumen & Protokol Kesehatan |
1
|
Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia.
|
2
|
Diwajibkan untuk Mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta mengisi e-HAC Indonesia di aplikasi tersebut sebelum keberangkatan.
|
3
|
Menunjukkansertifikat vaksinasi COVID-19 (fisik maupun digital) dosis kedua semimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan dalam Bahasa Inggris selain dengan bahasa negara asal, jika penumpang tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 karena belum divaksinasi, maka berlaku peraturan sebagai berikut:
- Bagi WNI yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.
- Bagi WNA yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan sebagai berikut:
- WNA berusia 6 - 17 tahun
- Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas dan/ atau
- Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP)
Kewajiban menunjukkan sertifikat vaksin dikecualikan kepada: - WNA pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas yang terkait dengan kunjungan resmi atau kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan.
- WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement (TCA), sesuai prinsip resprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
- WNI/WNA usia dibawah 18 Tahun
- WNI/WNA dengan kondisi kesehatan khusus atau mengidap penyakit komorbidyang tidak atau belum divaksindengan alasan medis berdasarkan surat keterangan dokter dariRumah Sakit Pemerintah Negara Keberangkatan.
|
4 |
Dalam hal Pelaku perjalanan luar negeri melakukan karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri, wajib menunjukan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.
Bagi WNA, wajib melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan dengan minimal nilai pertanggungan sesuai yang ditetapkan oleh penyelenggara, pengelola, atau pemerintah daerah setempat;
|
5
|
Penumpang internasional akan menjalani tes molekular isotermal (NAAT/jenis lainnya) atau tes RT-PCR dan pemeriksaan suhu tubuh dibandara kedatangan dalam rangka mengetahui status kesehatan pelaku perjalanan internasional, dandiwajibkan menjalani karantina terpusat selama: - 5 x 24 jam bagi pelaku perjalanan internasional (WNI & WNA) yang belum menerima vaksin/ baru menerima vaksin dosis pertama.
- Bagi pelaku perjalanan internasional (WNI & WNA) yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga diperkenankan melanjutkan perjalanan.
- Bagi pelaku perjalanan internasional (WNI & WNA) dibawah 18 tahun atau yang berusia 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.
- Bagi Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19, diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Ketentuan mengenai tempat karantina dan kewajiban RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional, adalah sebagai berikut:
- Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia; Pelajar/ mahasiswa; Pegawai Pemerintah; atau Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat Internasional yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri akan dikarantina di tempat yang ditentukan sesuai dengan ketentuan pemerintah dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.
- Bagi WNI diluar kriteria sebagaimana disebutkan diatas dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, (diluar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing) menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaran akomodasi karantina COVID-19 oleh Kementerian Kesehatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
- Kewajiban karantina hanya dikecualikan bagi: pemegang Visa Diplomat & Visa Dinas, kunjungan kenegaraan min. setingkat menteri beserta rombongan dan WNA yang masuk melalui program TCA.
Setelah pengambilan sampel RT-PCR saat kedatangan, Penumpang melanjutkan dengan
Pemeriksaan dokumen keimigrasian dan dokumen bea cukai;
- Pengambilan bagasi dan desinfeksi bagasi;
- Penjemputan dan pengantaran langsung ke hotel, tempak akomodasi penginapan atau tempat tinggal;
- Menunggu hasil pemeriksaan RT-PCR di kamar hotel, kamar pada tempat akomodasi penginapan atau tempat tinggal; dan
- Tidak diperkenankan untuk meninggalkan kamar hotel, kamar pada tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal dan tidak diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan orang lain sebelum hasil pemeriksaan RT-PCR menunjukkan hasil negatif
Dalam hal Pelaku Perjalanan Luar Negeri pada saat kedatangan menunjukkan gejala dan/ atau memiliki suhu tubuh di atas 37.5 derajat celcius maka wajib menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR, bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri; Dalam hal Warga Negara Asing (WNA) tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/ atau perawatannya di Rumah Sakit, maka pihak sponsor, kementerian/lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban yang dimaksud. Pada hari ke-4 karantina (5 x 24 jam) terhitung setelah kedatangan di wilayah Indonesia, bagi PPLN WNI dan WNA yang belum bisa mendapatkan vaksin/baru menerima vaksin dosis pertama, dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR.
- Dalam hal hasil negatif: maka bagi WNI dan WNA diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan;
- Dalam hal hasil positif: maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri;
|
6
| Pelaku Perjalanan Luar Negeri WNA dan WNI dengan tujuan perjalanan wisata dapat memasuki wilayah Indonesia melalui entry point yang sudah ditentukan dengan pemenuhan persyaratan tersebut diatas, serta wajib melampirkan:
- Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.
- Khusus WNA PPLN, melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau Izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan bukti kepemilikian asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan yang dapat mencakup pembiayaan penanganan COVID-19;
|
7
| Pengurusan bebas Visa untuk keperluan pariwisata bagi pemegang Paspor dari Negara-negara berikut, Hanya berlaku 30 hari dan tidak dapat diperpanjang.
- Brunei Darusasalam
- Kamboja
- Laos
- Malaysia
- Myanmar
- Filipina
- Singapura
- Thailand
- Vietnam
|