Peraturan dibawah ini adalah persyaratan dokumen untuk penerbangan domestik pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlaku sejak tanggal 9 Juni 2023 hingga pemberitahuan selanjutnya

Persyaratan Perjalanan & Persyaratan Dokumen
Sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Republik Indonesia No SE 16 Tahun 2023 (Klik Disini) tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri dengan transportasi udara tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan COVID-19 serta:
- Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19.
- Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19, dan dianjurkan tetap memakai masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.
- Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan bendabenda yang digunakan secara bersamaan.
- Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19.
- Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi
Cek informasi syarat peraturan negara tujuan Anda di laman resmi IATA , dan laman Imigrasi RI dan di website masing-masing negara tujuan di tautan-tautan berikut:
Tujuan |
Persyaratan |
Singapura |
Singapura - Changi International Airport (SIN) Mulai 13 Februari 2023
|
Malaysia |
Kuala Lumpur - Kuala Lumpur International Airport (KUL) Penang – Penang International Airport (PEN) Update per tanggal 2 Agustus 2022
|
Bangkok |
Bangkok - Suvarnabhumi International Airport (BKK) Mulai 1 Maret 2023
|
Timor Leste |
Dili – Presidente Nicolau Lobato International Airport (DIL) Perjalanan Internasional ke Timor-Leste diizinkan untuk wisatawan yang telah divaksinasi. Hal ini diperlukan untuk mematuhi persyaratan izin masuk wilayah Timor-Lester sebagai berikut; Wajib vaksinasi Wisatawan harus menunjukkan sertifikat internasional yang valid untuk vaksinasi lengkap terhadap COVID-19 dengan penggunaan vaksin yang disetujui. Mereka yang tidak dapat divaksinasi karena alasan kesehatan harus menunjukkan surat pembenaran dari dokter, pada saat kedatangan. Rincian lengkap dapat ditemukan di sini
|
Australia |
Perth – Perth International Airport (PER) Diterbitkan 13 Maret 2023
|
Papua Nugini |
Port Moresby – Port Moresby International Airport (POM) Semua pengunjung yang masuk ke Papua Nugini memerlukan visa. Jika Anda berencana untuk bekerja, berbisnis, belajar, atau berlibur, Anda harus pergi ke Kedutaan Besar Papua Nugini dan mendapatkan visa yang relevan di paspor Anda. Fasilitas visa on arrival hanya tersedia bagi warga negara asing yang memenuhi syarat di Bandara Internasional Jacksons Port Moresby. Informasi dan ketentuan memasuki Papua Nugini dapat dilakukan pengecekan Disini |
#BetterFlyCitilink

Citilink menyarankan calon penumpang untuk melakukan pengecekan jadwal penerbangan secara berkala dengan menghubungi Call Center Citilink di 0804 1 080808.
Hal ini untuk mengantisipasi adanya perubahan jadwal penerbangan terkait perkembangan kasus COVID-19.
Terhitung tanggal 23 Juli 2020, penerbangan rute internasional dan domestik Citilink Indonesia pindah ke Terminal 3.
Informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Call Center Citilink di 0804 1 080808.
Yuk gabung Member Citilink dan segera registrasi di sini.