Ketentuan Pengangkutan

 

 

 

 

0. Definisi

  1. "Tempat-Tempat Perhentian Yang Disepakati" berarti tempat-tempat yang disepakati, kecuali tempat keberangkatan dan tujuan, yang tercantum dalam tiket atau ditampilkan dalam jadwal waktu terbang kami sebagai tempat berhenti yang dijadwalkan dalam rute penumpang.

  2. "Perjanjian Pengangkutan Udara" berarti perjanjian antara  pengangkut  dan pihak penumpang dan/atau pengirim kargo untuk mengangkut penumpang dan/atau    kargo  dengan   pesawat udara, dengan imbalan bayaran  atau dalam  bentuk  imbalan  jasa  yang  lain.

  3. "Alat Bantu" berarti setiap peralatan yang membantu   Penumpang yang memiliki disabilitas untuk mendengar, melihat, berkomunikasi, bermanuver, atau melakukan fungsi-fungsi lain dalam kehidupan sehari-hari, dan dapat mencakup peralatan    medis   dan   obat-obatan.

  4. "Agen Resmi" berarti agen penjualan penumpang yang telah ditunjuk oleh maskapai  untuk mewakili penjualan transportasi udara atas layanan maskapai tersebut, dan bila diizinkan, atas layanan maskapai penerbangan lainnya.

  5. "Bagasi" berarti barang pribadi yang dibawa dalam perjalanan penumpang. Bagasi terdiri atas Bagasi  Tercatat dan Bagasi Kabin.

  6. "Tanda Penerimaan Bagasi" berarti merujuk pada bagian  tiket  yang terkait dengan pengangkutan bagasi yang  penumpang  daftarkan.

  7. "Tanda Pengenal Bagasi" berarti merujuk pada dokumen yang dikeluarkan semata-mata untuk mengidentifikasi bagasi tercatat yang berisi nomor tag identifikasi bagasi, nomor penerbangan dan tanggal penerbangan, nama bandara asal dan bandara  tujuan,  serta  berat  bagasi.

  8. "Boarding Pass" berarti dokumen (dalam bentuk kertas atau elektronik) yang digunakan sebagai bukti bahwa penumpang telah check-in untuk penerbangan.

  9. "Peraturan Pengangkut" berarti merujuk pada  segala  peraturan,  selain syarat dan ketentuan ini, yang  diterbitkan oleh maskapai dan berlaku pada tanggal penerbitan tiket, yang mengatur pengangkutan penumpang dan/atau bagasi, dan akan  mencakup tarif  yang berlaku.

  10. “Bagasi Tercatat” berarti merujuk pada barang-barang penumpang yang tidak dibawa ke dalam kabin dan diserahkan kepada kami untuk diangkut oleh kami dalam    pesawat yang sama dengan penumpang.

  11. "Rencana Pelayanan" Penumpang Citilink Indonesia menguraikan kebijakan Citilink dan mengatasi situasi yang dapat memengaruhi rencana perjalanan Penumpang, keputusan pembelian, atau harapan secara keseluruhan.

  12. "Aplikasi Citilink" adalah aplikasi seluler yang dirancang untuk memberikan kemudahan bagi penumpang dalam memesan  penerbangan, memeriksa status    reservasi,   melakukan   check- in melalui ponsel, dan mengakses produk Citilink lainnya. Aplikasi ini tersedia di platform Android dan iOS.

  13. “Ketentuan pengangkutan” berarti pernyataan-pernyataan yang terdapat dalam atau disampaikan bersama dengan dokumen atau Rencana Perjalanan penumpang, diidentifikasi dan yang dimasukkan dengan referensi, Syarat & Ketentuan serta pemberitahuan.

  14. “Contact Center” berarti tempat yang kami tetapkan untuk tujuan pemesanan oleh Penumpang melalui telepon +62 804 1080808 atau ++6221-50886390 (telepon internasional) dan untuk mengakses informasi mengenai kami.

  15. "Konvensi" berarti mana pun dari hal berikut yang berlaku:
    1. Konvensi Montreal (1999)
    2. Konvensi untuk Penyatuan Aturan Tertentu Terkait Pengangkutan Internasional melalui Udara, yang ditandatangani di Warsawa, 12 Oktober 1929 (Konvensi Warsawa).
    3. KovensiWarsawa sebagaimanadiubah di Den Haag pada 28 September 1955
    4. Konvensi Warsawa sebagaimana diubah di Den Haag dan oleh Protokol Tambahan No. 1, 2, atau 4 Montreal     (1975)
    5. Konvensi Tambahan Guadalajara (1961)
    6. Any other applicable f) Protokol atau konvensi protocols or conventions serta perundang-undangan lain yang berlaku.

       

  16. “Kerusakan” termasuk di dalamnya kematian, luka-luka, keterlambatan, kerugian sebagian atau kerugian lainnya dalam sifat apa pun yang timbul dari atau dalam kaitannya dengan pengangkutan atau layanan lainnya yang kami lakukan untuk tujuan tersebut secara insidentil.

  17. “Hari” berarti hari kalender penuh, termasuk ketujuh hari dalam seminggu, dengan ketentuan bahwa, untuk tujuan pemberitahuan, hari dimana pemberitahuan disampaikan harus tidak dihitung; dan bahwa untuk menentukan jangka waktu keabsahan, hari dimana Tiket diterbitkan atau penerbangan dimulai, harus     tidak     dihitung.

  18. "Denied Boarding" digunakan dalam Ketentuan Pengangkutan Citilink untuk merujuk pada situasi di mana lebih banyak penumpang yang memiliki reservasi terkonfirmasi daripada  jumlah kursi yang tersedia  (penerbangan yang   kelebihan penumpang) untuk penerbangan tertentu pada tanggal tertentu. Dalam situasi tersebut, penumpang dapat dengan sukarela atau secara paksa ditolak naik pesawat sesuai dengan bagian 9 dalam perjanjian ini.

  19. DGCA: Directorate General of Civil Aviation (Direktorat Jenderal Perhubungan Udara).

  20. EASA: European Aviation Safety Agency (Badan Keamanan Penerbangan Eropa).

  21. "Emergency exit seat", yaitu deretan tempat duduk  di  dalam  pesawat yang mempunyai akses langsung menuju  jalur   keluar pesawat.

  22. FAA: U.S. Federal Aviation Administration (Administrasi Penerbangan Federal A.S).

  23. "Tindakan    Penipuan" berarti segala tindakan atau kelalaian yang tidak jujur, salah, menipu, kriminal, jahat, atau tidak sah yang dilakukan oleh karyawan.

  24. IATA: International Air Transport Association (Asosiasi Transportasi Udara Internasional).

  25. "Bayi" berarti seseorang yang belum mencapai    ulang tahun kedua pada tanggal dimulainya perjalanan.

  26. “Rencana Perjalanan” atau “Travel Itinerary”   berarti   dokumen    yang kami    terbitkan sebagai Tiket untuk (para) Penumpang yang berisi nama Penumpang,    informasi penerbangan, nomor        pemesanan, Syarat-Syarat perjanjian dan pemberitahuan- pemberitahuan.

  27. "Tag Pembebasan Terbatas" (Pembebasan Keterbatasan Tanggung Jawab) berarti barang yang dibawa oleh maskapai tanpa menerima tanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan akibat kondisi yang sudah ada sebelumnya (misalnya, bagasi yang diketahui rusak saat diterima, bagasi yang tiba terlambat untuk check-in).

  28. "Pembatalan No-Show" berarti pembatalan otomatis dari pemesanan penumpang ketika penumpang tersebut gagal (i) check-in untuk penerbangan, (ii) naik ke pesawat, atau (iii) melakukan perjalanan pada segmen penerbangan apapun  dalam  itinerari  yang  telah dipesan, dalam setiap kasusnya dalam waktu  yang  diperlukan  sesuai  dengan Bab 1.4 dalam Perjanjian ini. Pembatalan otomatis  akan  berlaku  untuk semua penerbangan   selanjutnya,   termasuk penerbangan   pulang,   dalam   itinerari tersebut. Pemberian   boarding   pass oleh seseorang selain penumpang yang namanya  tercantum  akan  membuat pemesanan menjadi tidak berlaku dan akan  dianggap  sebagai  Pembatalan No-Show untuk     semua     tujuan dalam   perjanjian   ini.   (Lihat   bab   9.5)

     

  29. “Penumpang (-penumpang)”, “Anda”, “milik Anda”, atau “Anda sendiri” berarti setiap    orang, kecuali anggota awak pesawat, yang memegang Tiket, diangkut atau akan diangkut dalam pesawat udara.

  30. "Catatan Lengkap Data Nama Penumpang” berarti dokumen yang berisi rencana perjalanan untuk penumpang atau kelompok penumpang yang bepergian secara bersama-sama.

  31. "Seorang penyandang disabilitas atau penumpang dengan disabilitas (PWD)" berarti    seseorang   yang mobilitasnya berkurang akibat keterbatasan  fisik, kekurangan intelektual, usia, penyakit, atau penyebab disabilitas lainnya, terma- suk penumpang dengan disabilitas tidak terlihat yang dapat berupa kondisi semen- tara atau permanen, ketika menggunakan transportasi, dan yang situasinya me- merlukan perhatian khusus serta penye- suaian layanan yang tersedia bagi semua penumpang      sesuai      kebutuhannya.

  32. "Rute" berarti penerbangan dari bandar udara di tempat asal ke bandar udara di tempat tujuan.

  33. "SDR" berarti Special Drawing Right sebagaimana    yang ditetapkan oleh International Monetary Fund (IMF).

  34. "Tempat Duduk" berarti tempat duduk di pesawat udara kami.

  35. “Perhentian” berarti perhentian yang dijadwalkan dalam perjalanan penumpang, pada tempat di antara tempat keberangkatan dan tempat tujuan.

  36. “Tarif” berarti biaya perjalanan kami dan biaya-biaya yang diterbitkan baik secara elektronik maupun di atas kertas.

  37. “Tiket” berarti dokumen berbentuk cetak, melalui proses elektronik, atau bentuk lainnya, yang merupakan salah satu alat bukti adanya perjanjian angkutan udara antara penumpang dan pengangkut, dan hak penumpang untuk menggunakan pesawat udara atau diangkut dengan pesawat udara.

  38. "Syarat-Syarat & Ketentuan-Ketentuan" berarti syarat-syarat & ketentuan-ketentuan pengangkutan ini.

  39. "Bagasi Kabin" berarti setiap bagasi Penumpang selain dari pada bagasi tercatat.

  40. "Voucher Kredit" (kredit perjalanan/ penerbangan yang akan datang atau credit shell istilah-istilah ini dapat dipertukarkan) bersifat tidak dapat dipindahkan  dan hanya dapat digunakan oleh penumpang pada reservasi asli. Kredit Reservasi penumpang akan mencantumkan semua syarat    dan   ketentuan   yang   berlaku.

  41. “Kami”, “milik kami”, “kami sendiri” dan “Pengangkut” berarti PT Citilink Indonesia (“Citilink”).

  42. “Situs Web” berarti situs internet www.citilink.co.id yang kami tetapkan untuk  pemesanan secara daring oleh penumpang dan untuk mengakses    informasi    mengenai    kami.

 

 

1. Reservasi

  1. Penumpang yang telah melakukan pembelian reservasi tiket melalui metode berikut ini memiliki konfirmasi pemesanan:
    1. Pemesanan langsung yang dibuat melalui situs website Citilink (www.citilink.co.id), mobile apps, konter customer service di bandara atau dengan menghubungi Contact Center Citilink Indonesia +62 804-1-080808 atau +6221-50886390   (telepon   internasional).

    2. Pemesanan  agen  perjalanan   atau situs perjalanan melalui internet (dibeli selain di situs web Citilink (www. citilink.co.id).

  2. Keabsahan Reservasi
    1. Tiket merupakan dokumen resmi perjanjian antara pengangkut dan penumpang yang identitasnya tercantum dan sesuai pada tiket. Syarat dan ketentuan perjanjian pengangkutan yang tercantum dalam tiket merupakan ringkasan dari sebagian ketentuan pengangkutan. Citilink hanya akan menyediakan layanan pengangkutan kepada penumpang yang:
      1. Memegang tiket tersebut, atau
      2. Memiliki bukti reservasi yang sah, seperti bukti pembayaran atau    dokumen lain yang diterbitkan oleh maskapai atau agen perjalanan resmi.
      Tiket dapat berupa salinan digital atau salinan cetak yang diterbitkan melalui aplikasi Citilink, situs web Citilink, atau agen perjalanan lainnya, baik secara daring maupun luring. Selama kode pemesanan (booking code) yang diberikan sesuai dengan identitas yang tercantum dalam rencana perjalanan (itinerary), tiket tersebut dianggap sah.

    2. Tidak ada yang berhak atas transportasi tanpa reservasi yang telah dikonfirmasi. Dengan mempertimbangkan batasan yang berlaku sebagaimana diuraikan dalam ketentuan  ini,  penumpang  dengan reservasi yang telah dikonfirmasi berhak atas transportasi antara bandara asal dan tujuan. Reservasi yang telah dikonfirmasi berlaku untuk tanggal dan penerbangan yang tercantum dalam reservasi.

    3. Dalam proses Reservasi, Citilink memerlukan informasi contact person atau data calon penumpang, meliputi antara lain:
      1. Nama dan nomor identitas calon Penumpang sesuai dengan kartu identitas yang valid;
      2. Nomor telepon calon Penumpang atau perwakilan apabila pembukuan dilakukan secara grup dan alamat email calon Penumpang;
      3. Informasi lain yang diperlukan; dan
      4. Informasi Penumpang berkebutuhan khusus.

    4. Untuk reservasi yang dibuat secara langsung (dalam bentuk fisik), pihak yang melakukan pembelian mungkin diminta untuk menunjukkan identifikasi yang sesuai dengan kartu kredit yang digunakan untuk pembelian.

    5. Tidak ada reservasi yang dibayar dengan kartu kredit akan dianggap sebagai reservasi yang dikonfirmasi jika transaksi tersebut tidak diterima oleh maskapai penerbangan dengan alasan apa pun, terlepas dari pemberitahuan kepada penumpang bahwa reservasi tersebut telah dibatalkan.

    6. Pada proses reservasi, calon penumpang akan diinformasikan perihal artikel atau barang bawaan yang tidak diperbolehkan untuk diangkut (misal: pengangkutan Dangerous Goods, Liquid, Aerosol, Gel) sesuai ketentuan Citilink Indonesia mengacu kepada aturan yang berlaku. Citilink berhak    menolak barang-barang yang tidak sesuai dengan ketentuan

Citilink berhak menolak penjualan tiket kepada siapa pun, termasuk orang-orang yang telah mengganggu kegiatan operasional maskapai penerbangan (di Citilink atau maskapai lain),  berperilaku  buruk  terhadap karyawan (Citilink  atau  maskapai  lain), atau tidak mematuhi kebijakan Citilink atau melanggar  ketentuan  pengangkutan  ini.

  1. Ketentuan Check-In Counter:
    1. Check-in counter dibuka untuk melay- ani penumpang setidaknya 2 (dua) jam sebelum jadwal keberangkatan (untuk penerbangan domestik) dan 3 (tiga) jam sebelum jadwal keberangkatan (untuk penerbangan internasional).
    2. Check-in counter penerbangan domestik ditutup paling terlambat 30 (tiga puluh) menit sebelum jadwal keberangkatan; pada bandara- bandara besar, diberlakukan 45 (empat puluh lima) menit sebelum jadwal keberangkatan. Agar penumpang senantiasa melihat informasi terbaru sesuai pada bagian d).
    3. Check-in counter penerbangan internasional, ditutup 60 menit sebelum  jadwal  keberangkatan.
    4. Ketentuan dapat diubah sesuai perubahan  tata letak bandar udara dimana Citilink beroperasi, penumpang       diharapkan melihat pembaharuannya di website Citilink

  2. Penumpang penerbangan domestik disarankan untuk melakukan check-in secara daring terlebih dahulu melalui situs web atau mobile apps Citilink yang dibuka setidaknya 48 (empat puluh delapan) jam sebelum jadwal keberangkatan, serta melalui kiosk check-in yang dibuka setidaknya 3 (tiga) jam sebelum jadwal keberangkatan, apabila penumpang memenuhi persyaratan untuk online check-in. Dalam kondisi tertentu, Citilink mungkin tidak dapat memberikan boarding pass secara fisik bagi penumpang yang telah terbukti memiliki elektronik boarding pass. Web check-in, mobile apps check- in dan kiosk check-in tidak berlaku untuk penerbangan internasional.

  3. Penumpang yang telah melakukan online checkin, dapat melaporkan bagasi tercatat nya pada counter baggage drop yang melayani penumpang sesuai kurun waktu yang tertera pada bagian 1.3.1. Penumpang yang menyerahkan bagasi setelah batas waktu tersebut maka dapat ditolak untuk diangkut. Jika bagasi diterima setelah batas waktu yang telah ditentukan, penumpang akan mengesampingkan segala tuntutan biaya yang diakibatkan oleh keterlambatan pengiriman dan akan bertanggung jawab atas biaya pengiriman yang berlaku jika bagasi tidak diangkut pada penerbangan yang sama dengan penumpang.

  1. Semua reservasi dan penetapan kursi dapat dibatalkan tanpa pemberitahuan jika:
    1. Penumpang tidak memiliki boarding pass setidaknya 30 menit sebelum waktu keberangkatan terjadwal (awal) untuk semua penerbangan domestik, dan 60 menit sebelum waktu keberangkatan terjadwal (awal) untuk semua penerbangan internasional. Batasan waktu diatas bisa saja lebih awal, mempertimbangkan tata letak dan fasilitas bandara.
    2. Penumpang yang tidak siap boarding sampaidengan10menitsebelumwaktu keberangkatan (asli) yang dijadwalkan untuk penerbangan domestik; atau 30 menit sebelum waktu keberangkatan terjadwal (asli) untuk penerbangan internasional meskipun penumpang sudah check-in untuk penerbangan di lokasi yang ditentukan untuk check-in. Jika terjadi penundaan, penumpang disarankan untuk tetap berada di area ruang tunggu keberangkatan untuk mengetahui kabar terbaru dan kemungkinan keberangkatan lebih awal. Citilink tidak akan bertanggung jawab kepada setiap penumpang yang ketinggalan penerbangan, yang berangkat lebih awal dari perkiraan waktu keberangkatan yang tertera untuk keterlambatan tersebut.
    3. Penumpang gagal melakukan perjalanan pada segmen penerbangan mana pun dari rencana perjalanan yang dipesan dan gagal mengubah/ membatalkan reservasi mereka sebelum batas waktu yang diuraikan di bagian 1.4. Dalam hal demikian, semua segmen penerbangan berikutnya dalam rencana perjalanan akan dibatalkan.
    4. Tindakan tersebut diperlukan untuk mematuhi peraturan atau arahan pemerintah, atau untuk memenuhi permintaan pemerintah untuk transportasi darurat sehubungan dengan pertahanan nasional.
    5. Penumpang telah diberi tahu bahwa ia tidak diizinkan untuk membeli transportasi dari Citilink.
  2. Jika Citilink menolak untuk mengangkut penumpang karena salah satu alasan yang disebutkan di atas, penumpang tidakberhak atas  kompensasi  penolakan  boarding.

Hal ini diatur menurut syarat-syarat khusus yang dapat berubah sewaktu- waktu. Mohon hubungi groupdesk@citilink.co.id untuk pertanyaan-pertanyaan mengenai pemesanan dan detail lebih lanjut.

Setelah referensi pemesanan diterbitkan, perubahan penerbangan oleh penumpang tunduk pada syarat-syarat berikut ini:

  1. Perubahan penerbangan oleh penumpang dilakukan dalam waktu maksimum 240 (dua ratus empat puluh) menit sebelum jadwal  keberangkatan. Biaya untuk perubahan penerbangan di luar 240 (dua ratus empat puluh) menit sebelum waktu keberangkatan penerbangan yang dijadwalkan ditetapkan dalam daftar biaya, dengan tunduk pada ketentuan- ketentuan sebagai berikut:
    1. Apabila biaya perjalanan yang lebih rendah tersedia, selisih dari biaya perjalanan tidak akan dikembalikan kepada penumpang.
    2. Apabila biaya perjalanan penerbangan baru yang dipesan berada di kelas yang lebih tinggi dari penerbangan yang dibatalkan, selisih dari biaya perjalanan harus dibayarkan oleh penumpang sebelum pembatalan atau perubahan dapat dilakukan.
    3. Perubahan tidak akan dikonfirmasi sebelum kami menerbitkan rencana perjalanan dan/atau referensi pemesanan yang baru kepada penumpang.
    4. Perubahan rute tidak diperkenankan.
    5. Koreksi nama pada tiket untuk disesuaikan dengan KTP atau dokumen perjalanan penumpang yang masih berlaku dapat diperbolehkan tanpa penumpang harus membayar biaya tambahan, kecuali kesalahan ejaan lebih dari 3 (tiga) huruf.

Biaya perjalanan harus dibayarkan secara penuh saat pemesanan dilakukan. Jika biaya perjalanan belum dibayarkan secara penuh karena alasan apa pun, kami berhak membatalkan pemesanan sebelum check-in dan/atau melarang penumpang naik pesawat.

Dengan ini penumpang menyatakan setuju bahwa data pribadi penumpang diberikan kepada kami untuk tujuan pemesanan, konfirmasi, menyediakan layanan tambahan, memfasilitasi proses imigrasi, audit, penagihan, verifikasi  kartu kredit, keamanan,  kepentingan hukum, penerbitan kartu kredit, pemeliharaan sistem, analisis statistik, dan mempermudah layanan di masa depan. Dengan perjanjian pengangkutan ini, penumpang memberi kami wewenang untuk menyimpan, menggunakan, dan membagikan data pribadi penumpang kepada kami, agen resmi, mitra bisnis, lembaga pemerintah, pengangkut lain, atau penyedia layanan terkait. Penumpang dapat diharuskan memberikan data pribadi atau informasi tertentu kepada kami, seperti informasi untuk perjalanan ke negara lain atau untuk menghubungi keluarga dalam keadaan darurat. Kami tidak bertanggung jawab atas kerugian atau biaya yang timbul dari peng- gunaan atau pengiriman data pribadi pen- umpang kecuali karena kelalaian kami. Kami juga dapat memantau dan/atau merekam percakapan telepon penumpang dengan kami untuk memastikan kualitas layanan, mencegah penipuan, dan untuk pelatihan. Ketentuan lebih lanjut terkait dengan pemrosesan data pribadi oleh Citilink diatur secara khusus dalam Kebijakan Privasi Citilink.

Kami akan berupaya memenuhi permintaan tempat duduk terlebih dahulu, namun demikian, kami tidak dapat menjamin setiap tempat duduk tertentu di pesawat udara dan penumpang setuju untuk menerima setiap tempat duduk yang mungkin dialokasikan pada penerbangan dalam kelas layanan dimana tiket telah diterbitkan atau sebaliknya tersedia pada penerbangan. Penumpang akan diberikan tempat duduk setelah pelaporan (check-in). Kami mencadangkan hak untuk menentukan atau menetapkan kembali tempat duduk penumpang setiap waktu, bahkan setelah naik ke atas pesawat udara. Hal ini mungkin diperlukan untuk alasan operasional, keamanan dan keselamatan. Dalam hal penumpang menyatakan dirinya memiliki disabilitas, kami tidak dapat memperbolehkan mereka untuk duduk dekat pintu keluar darurat namun kami akan mengakomodir tempat duduk sesuai hukum yang berlaku.

Tergantung ketersediaan, penumpang dapat membayar biaya untuk pemesanan tempat duduk di muka sebelum waktu keberangkatan yang dijadwalkan. Mohon merujuk pada daftar biaya untuk ASR (Advance Seat Request). Ketika ASR dibeli, kami mencadangkan hak kami untuk menentukan atau menetapkan kembali tempat duduk pada setiap saat, bahkan setelah naik ke atas pesawat udara. Hal ini mungkin diperlukan untuk alasan operasional, keamanan dan keselamatan. Kami tidak menjamin setiap penetapan kembali tempat duduk, apakah tempat duduk tersebut di lorong  (aisle),  jendela,  baris ke luar, atau yang lainnya. Namun, kami akan  melakukan  upaya  yang  wajar  untuk menghormati penetapan kursi berbayar.

Jika setelah pembelian ASR  berhasil, jadwal kami berubah, dibatalkan, ditunda, atau  digabungkan  karena  alasan  di luar kendali kami atau untuk alasan komersial atau keselamatan, kami akan memilih  salah  satu  dari  opsi  berikut:

  1. Mengangkut penumpang pada ASR yang sama pada penerbangan berikutnya yang tersedia; atau
  2. Mengangkut penumpang pada ASR dengan  harga yang sama pada penerbangan berikutnya yang tersedia; atau
  3. Mengangkut penumpang pada tempat duduk yang ditentukan secara acak pada penerbangan berikutnya dimana kami akan mengembalikan biaya pembayaran ASR kepada penumpang.

Pembelian pre-book Bagasi Tercatat dapat dilakukan bersamaan dengan pembelian Tiket atau dengan cara memilih pilihan “My Booking” di website atau mobile apps Citilink. Pembayaran pre-book Bagasi Tercatat dapat dilakukan melalui:

  1. e-Banking (ATM, internet banking, mobile banking, virtual account); dan/ atau
  2. Retail (Mini Market); dan/ atau
  3. Fintech (e-wallet)
Makanan yang dijual di pesawat dapat bervariasi dari waktu ke waktu dan mungkin mengandung kacang-kacangan, susu dan/ atau gluten. Makanan yang dijual di pesawat hanya makanan halal. Pembelian makanan dapat dilakukan langsung di pesawat atau melalui pemesanan awal (pre-book meal) di website dan mobile Apps Citilink.

 

 

2. Rencana Pelayanan Penumpang

  1. Menawarkan Tarif Terbaik yang Tersedia Tarif yang lebih rendah mungkin tersedia di bandara. Beberapa tarif seperti promosi internet tidak dapat diakses oleh Agen Reservasi dan hanya dapat dibeli melalui situs web kami, www.Citilink.co.id.

    Rekomendasi:
    Jika penumpang memiliki waktu untuk merencanakan dan bersedia untuk fleksibel dengan tanggal perjalanan penumpang, memesan perjalanan dan melakukan pembelian reservasi lebih awal mungkin akan menghasilkan tarif yang lebih rendah, terutama selama musim puncak perjalanan dan liburan.

  2. Memberitahukan Penumpang Mengenai Keterlambatan, Pembatalan, dan Pengalihan Penerbangan yang Diketahui Kami akan memberi tahu penumpang, baik dibandara,didalampesawat,atauditempat lain, tentang informasi yang kami ketahui mengenai penundaan, pembatalan, dan pengalihan penerbangan dengan segera. Kami menyadari betapa pentingnya komunikasi yang tepat waktu dan akurat terkait gangguan perjalanan. Oleh karena itu, kami berusaha sebaik mungkin untuk memberikan informasi penerbangan yang paling akurat dan terbaru kepada penumpang  dan karyawan kami secepat mungkin dan sesering mungkin.

    Rekomendasi:
    Sebelum melakukan perjalanan, penum- pang bisa mengunjungi halaman Infor- masi Penerbangan di situs web Citilink (www.Citilink.co.id) untuk mendapatkan informasi terkini mengenai penerbangan dan perjalanan. Saat melakukan reservasi, berikan informasi kontak penumpang kepada Citilink (nomor telepon dan/ atau alamat email) agar dapat membantu kami menghubungi penumpang jika terjadi penundaan atau  pembata- lan sebelum penumpang berangkat ke bandara atau saat penumpang transit. penumpang dapat mencantumkan informasi tersebut saat melakukan reservasi online di situs web Citilink (www.Citilink.co.id) atau memberikannya kepada Agen Reservasi Citilink yang penumpang hubungi.

    Jika penerbangan mengalami penundaan atau pembatalan, Citilink secara otomatis bekerja untuk memberikan akomodasi kepada penumpang dengan penyesuaian yang sudah direncanakan bila memung- kinkan. Mengakomodir kembali penumpang terlebih dahulu jika memungkinkan. Jika penumpang ketinggalan koneksi karena penerbangan tertunda, atau jika penerbangan penumpang dibatalkan, boarding pass baru untuk rencana perjalanan yang telah direvisi dapat diperoleh di bandara.

  3. Mengantar Bagasi Tercatat dengan Tepat Waktu Citilink berusaha untuk memastikan semua bagasi tercatat tiba di tujuan akhir dengan tepat waktu. Jika karena alasan tertentu, bagasi penumpang tidak sampai pada penerbangan penumpang, kami akan melakukan segala upaya terbaik untuk mengembalikannya kepada penumpang dalam waktu 24 jam.

    Jika bagasi  penumpang  tidak   tiba di tempat tujuan, harap ajukan laporan bagasi tertunda untuk segera dilakukan pencarian. Perwakilan Citilink akan  tersedia selama jam tertentu untuk membantu penumpang yang membutuhkan bantuan dengan bagasi yang tidak tertangani dengan baik. Setelah ditemukan, barang-barang tersebut akan dikembalikan kepada penumpang sesegera mungkin. Simpanlah  tanda terima  klaim   bagasi   penumpang untuk  pelacakan   dan   penyelesaian, jika diperlukan. Untuk informasi lebih lanjut mengenai bagasi yang tertunda, hilang, dan rusak, lihat Perjanjian Pengangkutan Citilink bagian 7.4 (6).

    Rekomendasi:
    Kami menyarankan agar penumpang melampirkan tanda pengenal bagasi pada   setiap tas penumpang yang menampilkan nama, alamat, dan nomor telepon penumpang dengan jelas. Selain itu, kami menyarankan penumpang untuk mencantumkan informasi yang sama dan salinan  rencana  perjalanan   penumpang ke dalam tas.

    Pastikan untuk membawa keperluan seperti obat-obatan, kunci dan paspor, serta kamera, elektronik, iPod, komputer laptop, perhiasan, uang tunai, dan dokumen pribadi melekat pada penumpang di pesawat.

    Selalu gunakan bagasi yang dirancang untuk tahan terhadap tekanan dari sistem penanganan bagasi bandara dan hindari pengemasan yang berlebihan.

  4. Memperbolehkan Reservasi untuk Ditahan atau Dibatalkan Tanpa Pembayaran, Citilink tidak menerima reservasi tanpa pembayaran.
    Prosedur pengembalian dana mengacu pada Ketentuan Pengangkutan bagian 10.

  5. Menyediakan Pengembalian Biaya Jasa Angkutan Udara Citilink akan melakukan pengembalian biaya jasa angkutan udara dengan mekanisme berikut:

    1. Penumpang yang melakukan pembelian tiket secara tunai melalui kanal penjualan resmi Citilink, akan dilakukan pengembalian biaya selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak pengajuan.
    2. Penumpang yang melakukan pembelian tiket secara non tunai (kartu kredit, debet) melalui kanal penjualan resmi Citilink, akan dilakukan pengembalian biaya selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak pengajuan.
    3. Penumpang yang melakukan pembelian secara tunai dan non tunai ((kartu kredit, debet) melalui kanal penjualan lainnya, akan dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak pengajuan.

       

  6. Memberikan Akomodasi  yang  Tepat Bagi Penumpang dengan Disabilitas dan Kebutuhan Khusus Lainnya, Termasuk Selama Penundaan di Landasan Pacu.

    Kami akan memberikan penumpang yang memiliki kebutuhan khusus, termasuk penyandang disabilitas dan anak di bawah umur tanpa pendamping, dengan tingkat perhatian, rasa hormat, dan perhatian yang mereka butuhkan. Untuk informasi lebih lanjut mengenai anak di bawah umur yang bepergian tanpa pendamping, lihat bagian 5.2 Perjanjian Pengangkutan Citilink.

    Kebijakan dan prosedur Citilink sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 30 Tahun 2021(Pasal 6 huruf F), Nondiskriminasi atas dasar Disabilitas dalam perjalanan udara, salinan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 30 Tahun 2021 (Pasal 6 huruf F) dapat diperoleh dari Kementerian Perhubungan melalui salah satu cara berikut   :

    1. Menelepon melalui Hotline Bebas Pulsa di 151
    2. Surat kepada Biro Hukum - Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan Gedung Cipta Lantai 6, Jl. Medan Merdeka Barat No. 8 Jakarta Pusat 10110
    3. Mengunjungi situs  web Kementerian  Perhubungan di https://jdih.dephub.go.id


    Rekomendasi:
    Saat melakukan reservasi, pastikan untuk memberikan informasi kepada Citilink tentang segala kebutuhan khusus yang mungkin penumpang miliki. Ini akan memberi tahu staf kami tentang keadaan penumpang sehingga mereka dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik untuk membantu penumpang saat penumpang tiba di bandara. Untuk membantu Citilink memberikan bantuan segera kepada  penumpang,  harap beri tahu anggota tim Citilink tentang segala kebutuhan khusus yang mungkin penumpang miliki saat tiba di bandara.

  7. Memenuhi Kebutuhan Pokok Penumpang Selama Keterlambatan yang  Panjang di Dalam Pesawat Citilink berkomitmen untuk mengoperasikan jadwal yang dapat diandalkan untuk setiap penumpang. Cuaca, Kontrol Lalu Lintas Udara, dan masalah lainnya dapat menyebabkan penundaan dan pembatalan. Komitmen kami adalah membuat para penumpang tetap merasa nyaman meskipun mengalami penundaan penerbangan yang panjang. Citilink memiliki rencana darurat untuk memenuhi kebutuhan penting penumpang selama penundaan penerbangan yang panjang. Ketika terjadi penundaan di pesawat, kami akan mengelola situasi secara agresif untuk meminimalkan penundaan lebih dari 2 (dua) jam dan melakukan segala upaya yang wajar untuk mencegah penundaan dengan durasi yang lebih lama. Jika terjadi penundaan yang lama, kami menyediakan makanan, air, fasilitas kamar kecil, dan akses pertolongan pertama jika ada kondisi darurat medis untuk penumpang di dalam pesawat. Untuk penundaan lebih dari 3 (tiga) jam di dalam negeri atau lebih dari 4 (empat) jam internasional, Penumpang akan diizinkan untuk turun dari pesawat, sesuai dengan persetujuan Kapten dan Kontrol Lalu Lintas Udara.

    Rekomendasi:
    Meskipun Citilink menawarkan makanan di dalam pesawat untuk dibeli, penumpang selalu dipersilakan untuk membawa makanan ke dalam penerbangan kami. Jika penumpang bepergian dengan anak-anak, pastikan untuk mengemas makanan ringan dan minuman ekstra (tunduk pada peraturan Aviation Security), serta  popok  dan  perlengkapan  ganti.

  8. Menangani Penumpang yang Ditolak Boarding dengan Adil dan Konsisten Ketika Terjadi Penjualan Berlebih (overseat).

    Saat penumpang ditolak boarding karena penerbangan yang kelebihan pesanan, penumpang akan diberi kompensasi dan diperlakukan secara adil dan konsisten (PM 77 pasal 11). Menghapus penumpang yang membayar adalah pilihan terakhir. Pertama, relawan akan diminta. Jika tidak ada sukarelawan, maka penumpang terakhir yang check-in mungkin perlu disingkirkan; namun, Citilink berhak menentukan cara prioritas. Lihat perjanjian Pengangkutan  Citilink  bagian 9 untuk informasi lebih lanjut tentang opsi boarding yang ditolak dan kompensasi.

  9. Informasikan Rencana Perjalanan, Kebijakan  Pembatalan,  Aturan  Frequent Flyer, Konfigurasi Tempat Duduk Pesawat, dan Ketersediaan Kamar Kecil.

    Kami akan melakukan segala upaya untuk memberikan informasi yang terkini dan akurat kepada penumpang mengenai rencana perjalanan mereka, konfigurasi tempat duduk pesawat (termasuk ketersediaan    kamar    kecil), aturan frequent flyer, dan kebijakan pembatalan.

    Agen  Reservasi  dapat  menyampaikan kebijakan pembatalan dan pengembalian dana kepada penumpang berdasarkan permintaan pada saat pemesanan. Kebijakan ini juga dapat ditemukan di bagian 3.3 Perjanjian Pengangkutan Citilink

    Untuk   Syarat dan Ketentuan terkait Kegiatan dan  Promo  Citilink,  silakan lihat:              https://www.citilink.co.id/id/events 

    Untuk informasi konfigurasi pesawat Citilink (termasuk ketersediaan kamar kecil), silakan lihat: https://www.citilink. co.id/seating-plan/

    Pada penerbangan dengan rute tertentu tergantung negara tujuan, kami akan melakukan penyemprotan disinfeksi di beberapa area pesawat pada waktu yang ditentukan. Disinfeksi diperbolehkan berdasarkan hukum internasional untuk melindungi    kesehatan masyarakat, pertanian, dan lingkungan.

    Hal   ini bertujuan untuk melindungi, mengendalikan,     dan memberikan respons kesehatan masyarakat terhadap penyebaran penyakit secara internasional dengan cara-cara yang sejalan dengan risiko kesehatan masyarakat dan dibatasi pada  risiko kesehatan masyarakat tersebut,       serta menghindari campur tangan yang tidak diperlukan dalam lalu lintas dan perdagangan internasional. Aerosol mungkin mengandung Permethrin 2%, d-Phenothrin 2% atau 1R-trans- phenothrin 2% aerosol. Penumpang disarankan membawa alat pelindung diri seperti masker untuk mengurangi paparan semprotan. Saran agar berhat- hati bagi penumpang yang mungkin memiliki alergi terhadap zat tertentu.

  10. Memberitahukan penumpang dengan tepat waktu mengenai perubahan dalam rencana perjalanan mereka.

    Ketika terjadi perubahan pada jadwal penerbangan   penumpang, Citilink akan melakukan segala upaya untuk mengomunikasikan perubahan  jadwal tersebut melalui telepon, email, SMS dan/atau aplikasi pesan instan sebelum tanggal perjalanan, jika diketahui.

    Jika tidak, informasi akan diberikan pada saat  check-in  di bandara dan di pintu gerbang.

    Rekomendasi:
    Saat melakukan reservasi, informasikan kontak penumpang (nomor telepon dan/atau alamat  email) kepada Citilink agar dapat membantu kami menghubungi   penumpang jika  terjadi penundaan atau pembatalan sebelum penumpang berangkat ke bandara atau saat penumpang transit. Sampaikan informasi tersebut pada saat melakukan reservasi online di website Citilink (www.citilink.co.id), atau berikan kepada Agen Reservasi Citilink penumpang.

  11. Responsif terhadap interaksi penumpang Ketika penumpang memiliki pertanyaan, permintaan,  saran/kritik, keluhan dan pujian, kami akan menanggapinya dengan memberikan informasi yang diperlukan secara profesional dan sopan yang mencerminkan nilai terbaik kami untuk setiap penumpang.

    1. Penumpang Citilink dapat menghubungi contact center dan media komunikasi lainnya yang tercantum pada www.citilink.co.id. 

     

  12. Identifikasi Layanan untuk mengurangi ketidaknyamanan  penumpang akibat dari pembatalan dan ketidaksesuaian koneksi penerbangan (misconnection flight) berdasarkan perjanjian pengangkutan dengan Citilink. Dalam situasi ini, Citilink berkomitmen untuk membantu para  penumpang agar dapat kembali ke perjalanan mereka. Jika terjadi pembatalan atau ketidaksesuaian penerbangan, staf Citilink akan memesankan penumpang pada penerbangan alternatif Citilink lainnya, baik langsung ke tujuan atau koneksi melalui bandara lain untuk mencapai tujuan penumpang, tanpa biaya tambahan. Jika terjadi penundaan selama 1 (satu) jam atau lebih pada penerbangan domestik, Citilink akan melakukan pemesanan ulang penumpang pada penerbangan alternatif Citilink lainnya atas permintaan penumpang tanpa biaya tambahan. Dalam   proses   pemesanan   ulang pada penerbangan Citilink lainnya, Citilink akan menyediakan akomodasi menginap atau akan mengganti biaya akomodasi  menginap  yang  sesuai untuk penumpang non-lokal jika terjadi pembatalan yang dapat dikontrol atau penundaan yang memperpanjang keberangkatan menginap setelah hari keberangkatan yang dijadwalkan. Jika akomodasi hotel tidak termasuk layanan antar-jemput ke dan dari bandara, Citilink akan  menyediakan  transportasi   darat ke dan dari hotel tanpa biaya tambahan atau Citilink akan memenuhi permintaan penggantian yang sesuai. Sehubungan dengan keterlambatan atau pembatalan karena sebab-sebab yang berada dalam kendali kami, Citilink akan memberikan kompensasi sesuai yang tertuang pada bagian 8. Namun, jika pembatalan atau kesalahan  koneksi  disebabkan  oleh cuaca  buruk,   keputusan   Pengawas Lalu Lintas Udara atau masalah atau penyebab lain di luar kendali Citilink, kami tidak menawarkan akomodasi tersebut, meskipun kami akan melakukan upaya yang sesuai untuk memberikan informasi yang memungkinkan para penumpang untuk mengamankan akomodasi mereka sendiri.

    Rekomendasi:
    Harap bawa barang- barang yang dibutuhkan seperti obat- obatan. Selain itu, saat bepergian dengan anak-anak, harap bawa makanan ringan dan minuman tambahan serta popok dan perlengkapan ganti untuk persiapan hal- hal yang tidak direncanakan.


 

 

3. Tarif

Tarif dapat berubah hingga dibeli. Semua tarif domestik dan internasional adalah per pelanggan untuk setiap perjalanan dan termasuk tarif dasar ditambah pajak, ongkos, dan biaya tambahan yang berlaku; namun, negara asing tertentu mungkin membebankan pajak dan biaya tambahan yang dipungut langsung oleh pemerintah setempat atau otoritas bandara setempat pada saat kedatangan atau keberangkatan. Layanan opsional tambahan mungkin berlaku.

Citilink menawarkan berbagai tarif dan pada tarif diskon tertentu, ketersediaan mungkin terbatas, dan pembatasan mungkin berlaku. Tunduk pada pengecualian dan/atau batasan tertentu yang ditetapkan selanjutnya, semua pemesanan tidak dapat dikembalikan. Semua reservasi Citilink tidak dapat dialihkan.

Biaya perjalanan berlaku hanya untuk pengangkutan dari bandar udara di tempat asal ke bandar udara di tempat tujuan, kecuali  ditetapkan  sebaliknya  secara tegas. Biaya perjalanan tidak termasuk layanan-layanan transportasi darat antar bandar udara dan antara bandar udara dan terminal-terminal kota kecuali dinyatakan sebaliknya secara tegas oleh kami. Biaya perjalanan penumpang akan diperhitungkan sesuai dengan  tarif  kami  yang  berlaku pada tanggal pembayaran tiket penumpang untuk  perjalanan  pada  tanggal  tertentu dan rencana  perjalanan  yang  ditunjukkan di dalamnya. Jika penumpang mengubah rencana perjalanan atau tanggal perjalanan penumpang, hal ini  dapat  mengubah biaya  perjalanan  yang  harus  dibayarkan.

  1. Semua  tarif dan biaya tercantum dalam Rupiah Indonesia (Rp); Bagi rute yang dipublikasikan untuk pasar internasional diluar Indonesia, mata uang menyesuaikan.
  2. Citilink TIDAK menerima cek perjalanan, cek bersertifikat (kasir), dan wesel di bandara domestik dan internasional tertentu. Di bandara tersebut, Citilink hanya akan menerima kartu kredit/debit (pembayaran tanpa uang tunai).

  3. Penumpang sangat disarankan untuk tidak bertransaksi dengan uang tunai.
    CATATAN: Kios konversi uang tunai (dioperasikan dan dikelola secara mandiri oleh perusahaan yang tidak berafiliasi dengan Citilink Indonesia) mungkin tersedia di beberapa lokasi bandara. Dalam keadaan apa pun Citilink Indonesia tidak akan bertanggung jawab atas kerusakan langsung, tidak langsung, insidental atau konsekuensial yang timbul dari penggunaan mesin penukaran uang tersebut.
  1. Perubahan pada rencana penerbangan domestik maupun internasional mengacu kepada ketentuan bagian 1.6.1.
  2. Pembatalan rencana perjalanan dilakukan setidaknya 60 (enam puluh) menit sebelum waktu keberangkatan (asli) yang dijadwalkan untuk semua penerbangan domestik, dan 60 (enam puluh) menit setelah waktu keberangkatan (asli) yang dijadwalkan untuk semua penerbangan Internasional.
  3. Kegagalan untuk membatalkan setelah batas waktu yang ditentukan di atas akan mengakibatkan penyitaan tarif.
  4. Layanan opsional dapat dibeli  secara terpisah        selama proses  pemesanan dengan    menghubungi reservasi, di www.citilink.co.id atau di bandara.

Tarif hanya berlaku untuk hal berikut:

  1. Transportasi antar bandara melalui kota perantara, jika ada, ditentukan oleh Citilink sehubungan dengan tarif tersebut.
  2. Reservasi tidak dapat diterbitkan atau diterima untuk transportasi yang akan berangkat atau berakhir di bandara selain bandara yang tarifnya dipublikasikan.

Citilink Indonesia tidak menawarkan  tarif anak-anak.

Demi keamanan, kami sangat menyarankan agar pemesanan agen perjalanan dilakukan melalui portal agen perjalanan Citilink. Agen perjalanan bertanggung jawab untuk memastikan informasi penumpang yang akurat dan mengkomunikasikan semua peraturan dan batasan tarif dengan penumpang.

Sesuai   dengan  perjanjian  pengangkutan kami, kartu kredit asli yang digunakan untuk pemesanan dapat diminta pada saat check-in untuk mengonfirmasi reservasi. Bukti adanya transaksi penipuan yang dilakukan oleh suatu biro/agen perjalanan dapat berakibat pada larangan bagi biro/agen tersebut untuk melakukan bisnis dengan Citilink.

Biaya perjalanan  yang   berlaku adalah biaya perjalanan yang diterbitkan  oleh atau atas nama kami, jika tidak diterbitkan, dikonstruksikan sesuai peraturan- peraturan pengangkut.  Dengan tunduk pada  persyaratan-persyaratan  pemerintah dan peraturan-peraturan pengangkut, biaya perjalanan yang berlaku adalah biaya perjalanan untuk penerbangan atau penerbangan-penerbangan  yang   berlaku pada tanggal permulaan pengangkutan yang ditutup oleh kupon penerbangan pertama dari tiket sebagaimana ditunjukkan untuk ruas penerbangan pertama pada rencana perjalanan. Ketika jumlah yang telah diterima  bukan  biaya  perjalanan yang berlaku, selisihnya harus dibayarkan oleh penumpang sebelum bepergian atau, sebagaimana dapat terjadi, kami kembalikan, sesuai   peraturan-peraturan   pengangkut.

Biaya untuk bayi ditetapkan dalam Daftar Biaya. Bayi dapat bepergian dengan ketentuan bahwa ia harus duduk di pangkuan orang  dewasa. Hanya  1 (satu) bayi diperbolehkan untuk setiap 1 (satu) orang dewasa dan diwajibkan membawa dokumen resmi seperti akte kelahiran/kartu keluarga/paspor yang menyebutkan tanggal kelahiran bayi tersebut. Kereta bayi tidak diperbolehkan untuk berada di atas pesawat udara, kecuali dimensinya sesuai dengan ketentuan bagasi kabin (Lihat bagian 7.3.4). Jumlah maksimal bayi di atas pesawat udara adalah 10% dari kapasitas tempat duduk dan susunan tempat duduk ditentukan oleh kami.

Setiap penumpang hanya diperbolehkan membawa maksimal 1 (satu) bagasi  kabin dan 1 (satu) tas kecil ke dalam kabin pesawat dengan total berat maksimum 7 kg dengan biaya sebesar Nol Rupiah (Rp 0).

  1. Satu bagasi kabin seperti koper atau ransel ukuran maksimal 56 cm X 36 cm X 23  cm  dan  harus  muat  diletakkan  di kompartemen penyimpanan di atas.
  2. Satu barang bawaan pribadi seperti tas kecil seperti tas tangan atau tas laptop ukuran maksimal 40 cm X 30 cm X 10 cm dan harus muat diletakkan dibawah kursi untuk  baris  yang  tidak  sejajar  dengan pintu/jendela darurat.

Biaya  tambahan   dapat   dikenakan sesuai  kebijakan  biaya  pada  ketentuan pengangkutan ini.

Pajak pemerintah, biaya, atau biaya tambahan asuransi yang dikenakan terkait perjalanan udara adalah tambahan atas biaya perjalanan dan harus ditanggung oleh penumpang, kecuali dinyatakan sebaliknya. Saat pembelian tiket, penumpang akan diberitahukan tentang pajak dan biaya yang tidak termasuk dalam biaya perjalanan, yang biasanya tertera terpisah. Pajak dan biaya  ini  dapat  berubah  sewaktu-waktu,

bahkan setelah pemesanan dikonfirmasi, dan penumpang wajib membayar setiap kenaikan. Pajak dan biaya ini harus dibayar sebelum keberangkatan. Mohon merujuk pada daftar biaya untuk jumlah pajak-pajak, biaya-biaya atau biaya tambahan asuransi.

Biaya perjalanan, pajak-pajak, biaya-biaya dan beban-beban harus dibayarkan dalam Rupiah (dalam wilayah Indonesia) atau mata uang lainnya yang dapat kami terima (di luar Indonesia). Ketika pembayaran dilakukan dalam mata uang selain daripada mata uang dimana biaya perjalanan diterbitkan, pembayaran tersebut harus dilakukan dengan kurs nilai tukar yang ditetapkan sesuai   peraturan-peraturan   pengangkut.

Seluruh biaya perjalanan, pajak, jadwal penerbangan, rute-rute yang dikeluarkan dan layanan-layanan adalah benar saat publikasinya dan dapat berubah sewaktu- waktu dan dari waktu ke waktu tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.


 

 

4. Penerimaan/Penolakan Penumpang

Penumpang yang menolak atau  tidak dapat   menunjukkan   identitas   saat diminta, dapat ditolak layanannya.

Penumpang harus mematuhi semua undang- undang, peraturan, perintah, permintaan, atau persyaratan dokumen perjalanan terkait pembelian tiket pesawat (termasuk namun tidak terbatas pada paspor, visa, dan persyaratan kesehatan/imunisasi) dari negara asal, negara tujuan, atau negara transit, serta semua peraturan dan instruksi dari Citilink.

  1. Citilink tidak bertanggung jawab atas:
    1. setiap bantuan atau informasi yang diberikan oleh agen atau karyawan Citilink kepada setiap penumpang sehubungan dengan memperoleh dokumen yang diperlukan atau mematuhi undang-undang, peraturan, perintah, tuntutan, persyaratan, atau instruksi tersebut, baik yang diberikan secara lisan, tertulis, atau sebaliknya;
    2. konsekuensi terhadap setiap penumpang akibat kegagalannya untuk mendapatkan dokumen tersebut atau untuk mematuhi undang- undang, peraturan, perintah, tuntutan, persyaratan, atau instruksi tersebut;
    3. setiap biaya yang timbul dan biaya tiket karena kegagalan penumpang untuk mematuhi ketentuan ini, menjadi tanggung jawab penumpang.
  2. Citilink berhak, atas pertimbangannya sendiri, untuk menolak pengangkutan penumpang yang dianggap tidak mematuhi undang-undang, peraturan yang berlaku, atau kebijakan Citilink. Tindakan hukum dapat diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  3. Penumpang  setuju  untuk  membayar tarif    yang berlaku di Citilink, atas perintah pemerintah, diharuskan mengembalikan penumpang ke tempat asalnya atau di tempat lain karena tidak dapat diterimanya atau dideportasi dari suatu negara, baik transit atau tujuan.
  4. Citilink berhak menahan, memfotokopi, atau dengan cara lain membuat reproduksi gambar dari dokumen perjalanan yang diberikan  oleh setiap penumpang dan diterima oleh Citilink sebagai syarat boarding.
  1. Seorang penumpang tidak diperbolehkan naik ke pesawat atau mungkin diminta untuk meninggalkan pesawat jika penumpang tersebut:
    1. tidak tertib, kasar, atau perilaku mereka menimbulkan risiko pelanggaran atau gangguan yang tidak wajar bagi penumpang lain;
    2. tampak mabuk atau di bawah pengaruh obat-obatan;
    3. mengganggu atau mencoba mengganggu anggota awak pesawat mana pun dalam menjalankan tugasnya,    atau gagal mematuhi instruksi yang sah dari anggota awak pesawat;
    4. dianggap oleh awak pesawat sebagai ancaman keamanan atau beresiko terhadap kerugian atau kerusakan pada maskapai penerbangan, pesawat atau propertinya, dan/atau pelanggan lain, atau properti mereka;
    5. memiliki penyakit menular yang dapat ditularkan selama penerbangan
    6. tidak dapat atau tidak mau duduk di kursi dengan sabuk pengaman terpasang selama penerbangan normal;
    7. bertelanjang kaki atau berpakaian tidak pantas, atau yang pakaiannya tidak senonoh, atau menyinggung; atau
    8. memiliki bau yang menyengat kecuali disebabkan oleh kecacatan yang memenuhi syarat.

       

  2. Jika penumpang tidak diizinkan naik dan/ atau diharuskan meninggalkan pesawat karena alasan keselamatan dan/atau peraturan berdasarkan ketentuan bagian 4.3 dan sub-bagiannya, pelanggan tidak berhak atas pengembalian uang.

  3. Pengalihan Pesawat - Jika Citilink diharuskan untuk mengalihkan pesawat untuk mendarat di lokasi selain tujuan yang dimaksudkan, mengembalikan  pesawat ke gerbang selama taksi sebelum lepas landas, penerbangan ditunda semuanya dikarenakan perilaku penumpang yang mengganggu atau tidak tertib, Citilink berhak mendapatkan  penggantian dari penumpang atas biaya tambahan yang dikeluarkan Citilink untuk insiden tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, biaya untuk mengakomodasi penumpang lain, biaya kelebihan awak dan penanganan di darat, bahan bakar dan biaya lainnya. Jumlah yang harus dibayar  akan  ditentukan  oleh  Citilink.

Citilink dapat menolak untuk mengangkut, atau mengeluarkan dari penerbangan mana pun, setiap penumpang karena alasan berikut:

  1. Kepatuhan terhadap peraturan pemerintah atau permintaan pemerintah untuk transportasi darurat sehubungan dengan pertahanan nasional atau bencana nasional (aktual,   terancam,   atau   dilaporkan).
  2. Kapan pun diperlukan atau disarankan dengan alasan cuaca atau kondisi lain di luar kendalinya (termasuk, tanpa batasan, bencana alam, gangguan tenaga kerja, pemogokan, huru-hara, embargo, perang, permusuhan,   atau gangguan) aktual, mengancam, atau dilaporkan.
  3. Penolakan oleh penumpang untuk mengizinkan penggeledahan orang atau properti untuk bahan peledak, atau untuk senjata, barang, atau zat yang mematikan atau berbahaya oleh petugas yang berwenang.
  4. Citilink dapat menolak untuk mengangkut penumpang yang bepergian melintasi perbatasan internasional jika:
    1. dokumen perjalanan penumpang tersebut tidak sesuai;
    2. untuk alasan apa pun, keberangkatan penumpang tersebut dari, transit melalui atau masuk ke negara mana pun dari, melalui, atau ke mana penumpang tersebut ingin melakukan perjalanan akan dianggap melanggar hukum; atau
    3. penumpang tersebut gagal atau menolak untuk mematuhi aturan dan peraturan Citilink.

Citilink Indonesia mengangkut tahanan dalam penerbangan reguler dengan jumlah terbatas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk penerbangan internasional instansi terkait dapat berkoordinasi dan memberitahu pihak Citilink  Indonesia  sebelum  penerbangan.

Semua penumpang penyandang disabilitas akan disediakan transportasi kecuali transportasi yang ditolak sesuai Peraturan Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tentang keselamatan.

  1. Pendamping
    Penumpang penyandang disabilitas tidak diwajibkan untuk bepergian dengan pendamping kecuali ditentukan oleh maskapai bahwa pendamping sangat penting untuk keselamatan sebagaimana dinyatakan  dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2021 Pasal 10 mengenai nondiskriminasi atas dasar disabilitas dalam perjalanan udara. Petugas Citilink tidak diwajibkan untuk memberikan bantuan khusus untuk kebutuhan pribadi (misalnya, bantuan saat makan, bantuan di kamar kecil, penyediaan   layanan   medis).

    CATATAN: Pendamping harus berusia minimal 18 tahun pada saat perjalanan.

  2. Sertifikat Medis
    Jika terdapat keraguan bahwa seorang penumpang dapat menjalankan penerbangannya dengan aman, tanpa memerlukan bantuan medis selama penerbangan,  sertifikat  medis  mungkin diperlukan   agar   penumpang tersebut dapat melakukan perjalanan. Sertifikat medis  adalah pernyataan tertulis dari dokter yang menyatakan bahwa seseorang mampu menyelesaikan penerbangan dengan aman, tanpa memerlukan bantuan medis   selama penerbangan. Sertifikat medis harus tertanggal dalam waktu 7 hari sebelum penerbangan keberangkatan penumpang.

Jika penumpang memiliki penyakit yang berpotensi menular selama penerbangan, diperlukan surat keterangan medis dan harus menyatakan bahwa kondisi penumpang tidak akan menularkan ke penumpang lain selama penerbangan normal. Jika berpotensi menular  selama  penerbangan,  tetapi hal ini dapat dicegah jika kondisi atau tindakan pencegahan tertentu diterapkan,  sertifikat harus menjelaskan kondisi atau tindakan pencegahan tersebut. Dalam hal demikian, Citilink akan melakukan upaya yang wajar untuk melakukan tindakan tersebut, apabila Citilink tidak dapat melakukan hal tersebut, maka penumpang tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan. Surat keterangan kesehatan dalam keadaan penyakit menular harus tertanggal dalam waktu 7 hari dari tanggal keberangkatan penerbangan.

Citilink mungkin dapat memperbolehkan penumpang untuk membawa dan menggunakan Tabung Oksigen Portabel (POB) untuk menyimpan,  menghasilkan, atau mendistribusikan oksigen jika memenuhi ketentuan berikut:

  1. POB tersebut disediakan oleh Citilink. Untuk alasan keselamatan, pengangkutan dan penggunaan tabung oksigen pribadi tidak diperbolehkan dalam penerbangan kami.
  2. Penumpang melakukan reservasi selambat-lambatnya 48 jam sebelum jadwal keberangkatan.
  3. Surat kesehatan dari dokter wajib diserahkan    untuk menunjukkan kelayakan kondisi kesehatan disertai dengan Form of Indemnity yang bisa diperoleh di check-in counter.
  4. Penumpang  harus melakukan check-in lebih awal, setidaknya 3 jam sebelum keberangkatan.

Perangkat elektronik medis portabel dapat digunakan selama semua fase penerbangan dengan syarat tidak mengganggu peralatan listrik, navigasi, atau komunikasi pesawat, serta tidak menimbulkan bahaya keselamatan bagi pesawat, penumpang, dan awak kabin.

Penggunaan perangkat elektronik medis portabel DILARANG KERAS dan TIDAK DIIZINKAN untuk dibawa dalam perjalanan jika mengandung:

  1. Tabung/botol oksigen
  2. Baterai basah/ yang dapat tumpah
  3. Lebih dari 8 gram lithium per baterai lithium metal
  4. Lebih dari 160 watt-hour per baterai lithium ion
  5. Label pabrikan tidak tersedia pada perangkat

Berikut adalah beberapa perangkat elektronik medis portabel yang mengandung baterai lithium metal atau lithium ion yang diterima untuk perjalanan dan digunakan di pesawat, asalkan  memenuhi  persyaratan di atas.

Daftar ini tidak bersifat final atau lengkap:

 

4.9.1 Portable Oxygen Concentrator (POC)

POC adalah perangkat portabel yang digunakan untuk menyediakan oksigen dengan konsentrasi lebih tinggi daripada tingkat udara sekitar. Alat  ini bekerja dengan  menyaring  nitrogen  dari  udara dan   mengalirkan   oksigen   dalam   bentuk

terkonsentrasi. POC yang disertifikasi FAA diizinkan dengan pengaturan dan persetujuan sebelumnya dari Citilink Indonesia. POC dapat dibawa dalam penerbangan kami jika modelnya disetujui oleh FAA, yang dapat di akses pada link: https://www.faa.gov/about/ initiatives/cabin_safety/portable_oxygen

 

4.9.2 Continuous Positive Airway Pressure (CPAP)

CPAP adalah alat yang menggunakan tekanan positif terus-menerus untuk menjaga saluran napas tetap terbuka. CPAP adalah pengobatan yang paling efektif untuk apnea tidur obstruktif, di mana tekanan ringan dari CPAP mencegah saluran napas terhenti atau tersumbat. CPAP dapat dibawa dalam pen- erbangan kami jika memenuhi persyaratan pengangkutan perangkat elektronik medis portabel yang telah disebutkan diatas.

Pengangkutan POC dan CPAP harus tunduk pada persyaratan berikut:

  1. Penumpang melakukan reservasi selambat-lambatnya 48 jam sebelum jadwal keberangkatan.
  2. Surat kesehatan dari dokter wajib diserahkan untuk menunjukkan kelayakan kondisi kesehatan disertai dengan Form of Indemnity yang bisa diperoleh di check-in counter.
  3. Penumpang harus melakukan check- in lebih awal, setidaknya 3 jam sebelum keberangkatan.
  4. Dimensi dari POC dan CPAP yang dibawa, harus muat jika diletakkan dibawah kursi penumpang.
  5. Kamimungkintidakdapatmenyediakan sumber daya listrik di pesawat pada setiap penerbangan, oleh karena itu POC atau CPAP harus menggunakan baterai gel atau baterai kering yang mampu menyediakan daya minimal 150% dari durasi penerbangan.
  6. Pastikan baterai cadangan terisolasi (dilindungi dari kemungkinan arus pendek) untuk menghindari terjadinya hubungan arus pendek.
  7. Penumpang harus selalu membawa persediaan obat darurat jika terjadi penundaan yang tidak terduga. Pastikan POC atau CPAP dan obat berfungsi dengan baik sebelum perjalanan.
  8. Penumpang harus segera menginformasikan awak kabin jika mengalami masalah saat menggunakan POC atau CPAP selama penerbangan.

 

4.9.3 Nebulizer

Nebulizer adalah alat yang mengubah obat cair menjadi kabut, sehingga dapat dihirup langsung ke dalam paru-paru. Alat ini umum-nya digunakan oleh individu dengan kondisi pernapasan seperti asma atau COPD (penyakit paru obstruktif kronis).

Pengangkutan nebulizer harus tunduk pada persyaratan berikut:

  1. Penumpang melakukan reservasi selambat-lambatnya 48 jam sebelum jadwal keberangkatan.
  2. Surat kesehatan dari dokter wajib diserahkan untuk menunjukkan kelayakan kondisi kesehatan disertai dengan Form of Indemnity yang bisa diperoleh di check-in counter.
  3. Penumpang harus melakukan check- in lebih awal, setidaknya 3 jam sebelum keberangkatan.
  4. Dimensi dari nebulizer yang dibawa, harus muat jika diletakkan dibawah kursi penumpang.
  5. Nebulizer dan obat-obatan terkait harus dikemas dalam bagasi kabin untuk memastikan kemudahan akses selama penerbangan.
  6. Penumpang harus melaporkan nebulizer dan obat-obatan terkait kepada petugas keamanan saat mendekati pos pemeriksaan keamanan.
  7. Obat cair (termasuk larutan nebulizer) harus mematuhi kebijakan cairan bagasi kabin maskapai. Penumpang dapat meminta pengecualian untuk cairan medis yang diperlukan melebihi batas umum 3,4 ons (100 mL).
  8. Kami mungkin tidak dapat menyediakan sumber daya listrik di pesawat pada setiap penerbangan, oleh karena itu nebulizer harus menggunakan baterai gel atau baterai kering yang mampu menyediakan daya minimal 150% dari durasi penerbangan.
  9. Penumpang harus selalu membawa persediaan obat darurat jika terjadi penundaan yang tidak terduga. Pastikan nebulizer dan obat berfungsi dengan baik sebelum perjalanan.
  10. Penumpang harus segera menginformasikan awak kabin jika mengalami masalah saat menggunakan nebulizer selama penerbangan.

Penumpang yang sedang hamil dihimbau untuk berkonsultasi dengan dokter mengenai kondisi kehamilannya apakah aman untuk melakukan perjalananmelalui udara, termasuk dengan mempertimbangkan kemungkinan turbulensi,   tekanan   kabin,   peningkatan risiko  trombosis  vena dalam  yang  terkait dengan kehamilan, dan kurangnya akses yang tersedia ke perawatan medis selama di bandara atau dalam penerbangan. Sekali lagi Citilink mewajibkan penumpang kategori ini mendapatkan pemeriksaan dari dokternya sesaat sebelum terbang untuk memastikan bahwa terbang melalui udara akan aman. Merupakan kewajiban dari penumpang yang sedang hamil untuk memberitahukan petugas kami mengenai perkembangan kehamilan mereka pada   saat   pemesanan  Tempat Duduk mereka dan pada konter check-in. Penumpang yang sedang hamil wajib tunduk pada  kententuan-ketentuan pengangkutan Citilink sebagai berikut:

  1. Ibu hamil dengan usia  kehamilan kurang dari 32 minggu, dengan kondisi kehamilan sehat dan tanpa komplikasi dapat terbang tanpa ada pembatasan. Namun kami mewajibkan penumpang memberitahu petugas kami, serta untuk menandatangani Surat Pernyataan Pembatasan  Tanggung Jawab. Sementara itu untuk usia kehamilan kurang dari 32 minggu yang disertai dengan riwayat komplikasi, penumpang dapat terbang dengan pembatasan tertentu. Kami mewajibkan penumpang 

    untuk menyerahkan surat keterangan medis dari dokter dengan masa berlaku tidak lebih dari 7 hari sejak tanggal diterbitkan yang menegaskan jumlah minggu kehamilan dan menyatakan bahwa penumpang dapat  terbang, serta diwajibkan menandatangani Surat Pernyataan Pembatasan Tanggung Jawab.

  2. Usia kehamilan 32 minggu sampai dengan 36  minggu,  dengan  kondisi kehamilan sehat   maupun   terdapat   komplikasi, penumpang  dapat  terbang  namun  ada pembatasan khusus. Kami mewajibkan penumpang memberitahu petugas kami, serta  menyerahkan  surat  keterangan medis dari dokter dengan masa berlaku tidak  lebih  dari  7  hari  sejak  tanggal diterbitkan   yang   menegaskan   jumlah minggu   kehamilan   dan menyatakan bahwa penumpang dapat terbang serta menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Terbatas.

  3. Usia kehamilan lebih dari 36  minggu: kami tidak menerima penumpang untuk diangkut pada penerbangan kami.

  4. Pada kondisi apapun, apabila petugas kami melihat atau menilai dari hasil pengamatannya bahwa kondisi penumpang tidak fit, maka petugas kami akan mengarahkan penumpang untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandar Udara terlebih dahulu, untuk memastikan penumpang aman untuk terbang. Ini mungkin akan menyita waktu, sehingga kami sangat merekomendasikan penumpang tiba lebih awal dari waktu yang direkomendasikan. Citilink tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul apabila penumpang tidak dapat diangkut karena keterlambatan yang disebabkan oleh aktivitas ini, atau penumpang tidak direkomendasikan untuk terbang oleh otoritas Kesehatan Pelabuhan Bandar Udara.

  5. Citilink sangat merekomendasikan penumpang hamil untuk memeriksa kondisi  fisiknya  terlebih  dahulu  untuk mencegah kejadian seperti pada nomor 4  diatas. Apabila  dirasa  sedang  tidak

    fit untuk terbang sesuai jadwal yang tertera pada tiket, kami dengan senang hati memberikan kebijakan pengaturan jadwal ulang, selama dilakukan dengan pemberitahuan sebelumnya  sesuai dengan kebijakan perubahan jadwal yang tertera pada ketentuan pengangkutan ini (lihat bagian 1.6).
  1. Pembelian Kursi Tambahan
    Pembelian lebih dari satu kursi untuk digunakan oleh satu penumpang diperlukan untuk mengakomodasi penumpang postur besar yang melebihi area kursi yang berdekatan dan/atau tidak dapat duduk di satu kursi dengan sandaran lengan diturunkan.
    1. Penumpang  berpostur    besar dapat    membeli reservasi lain untuk mendapatkan kursi tambahan di pesawat (dua kursi berturut-turut).
    2. Jika tidak ada kursi yang tersedia di pesawat, penumpang akan direservasi di penerbangan Citilink berikutnya yang tersedia atau reservasi akan   dikembalikan.

  2. Pengukuran Mandiri
    Kami menyarankan penumpang berpostur besar untuk melakukan pengukuran mandiri guna memastikan kenyamanan dan keselamatan sebelum naik pesawat.
    1. Penumpang dapat mengukur lebar bagian terluas pinggul saat duduk dengan menggunakan pita pengukur.
    2. Kemudian cari informasi mengenai lebar kursi pada tipe pesawat yang akan digunakan. Lebar kursi dapat dilihat   pada   bagian   Armada dan Seating  Plan  pada website  Citilink.
    3. Sebelum melakukan reservasi tiket, harap menghubungi kami agar dapat mengatur akomodasi yang diperlukan.

Bayi  diizinkan  melakukan  perjalanan dengan syarat berada dalam  pangkuan orang dewasa yang bersedia dan mampu mengambil tanggung jawab penuh atas bayi yang didampingi. Bayi dan penumpang melakukan perjalanan dalam penerbangan dan tujuan yang sama. Jumlah  bayi dibatasi per penerbangan karena peraturan keselamatan dan dengan demikian ada kemungkinan   bahwa   kami   mungkin tidak dapat mengakomodasi permintaan penumpang untuk membawa bayi dengan penumpang. Dokumen persyaratan untuk infant, lihat bagian 2.8.

Ketentuan pengangkutan bayi tunduk pada persyaratan berikut:

  1. Infant berusia delapan (8) hari sampai dua puluh tiga (23) bulan:
    1. Bayi dengan usia antara delapan (8) hari sampai dengan dua puluh (20) hari pada tanggal perjalanan untuk penerbangan pertama, dapat terbang tanpa pembatasan. Namun kami mewajibkan penumpang memberitahu petugas kami, serta menyerahkan surat keterangan medis dari dokter dan menandatangani Surat Pernyataan Pembatasan   Tanggung   Jawab.
    2. Bayi dengan usia antara dua puluh satu (21) hari sampai dengan dua puluh tiga (23) bulan pada tanggal perjalanan untuk  penerbangan  pertama,  dapat terbang tanpa pembatasan.
  1. New Born Infant: Bayi dengan usia dua (2) hari sampai dengan tujuh (7) hari tidak diperbolehkan melakukan perjalanan udara.
  2. Premature Infant: Bayi prematur dengan usia antara delapan (8) hari sampai dengan dua puluh (20) hari pada tanggal perjalanan untuk penerbangan pertama, dapat terbang tanpa pembatasan. Namun kami mewajibkan penumpang memberitahu petugas kami, serta menyerahkan surat keterangan medis dari dokter dan menandatangani Surat Pernyataan  Pembatasan Tanggung Jawab.
  3. Bayi  yang  membutuhkan   inkubator atau sistem pendukung kehidupan lainnya tidak  dapat diterima untuk bepergian dengan Citilink.

Kami dapat mewajibkan penumpang untuk melakukan perjalanan dengan seorang teman atau pendamping atas biaya penumpang jika:

  1. Menurut kelayakan penilaian kami, hal tersebut penting untuk keselamatan;
  2. Penumpang tidak dapat  mengevakuasi diri dari pesawat udara tanpa pertolongan; atau
  3. Penumpang memiliki kelemahan yang menghalangi penumpang untuk memahami anjuran keselamatan. Ketika melakukan perjalanan dengan kami, adalah penting bagi anak yang berusia di bawah 6 tahun untuk ditemani oleh satu pendamping dewasa keluarga, yang akan bertanggung jawab penuh atas anak kecil tersebut.

    CATATAN:  Pendamping  harus  berusia minimal 18 tahun pada saat perjalanan.

Untuk kenyamanan penumpang dengan kebutuhan khusus, Citilink memberikan fasilitas yang dibutuhkan, diantaranya dengan menyediakan petugas yang dapat membantu penumpang dengan kebutuhan khusus untuk melakukan check-in, diberikan prioritas untuk naik ke pesawat udara, memberikan perhatian dan bantuan selama penerbangan, membantu selama proses transit berlangsung hingga meninggalkan terminal kedatangan. Dalam keadaan-keadaan tertentu kami dapat mewajibkan penumpang untuk bepergian dengan seorang teman atau paramedis.

Penumpang dengan penyakit atau kondisi medis diharuskan untuk memperlihatkan surat keterangan medis pada saat pelaporan (check-in) untuk memastikan bahwa mereka sehat untuk terbang. Untuk keselamatan para penumpang yang lainnya, kami mencadangkan hak untuk menolak penumpang yang menderita penyakit yang berjangkit, menular atau kronis untuk naik ke atas pesawat udara.

Kami dapat menolak untuk mengangkut penumpang apabila kami tidak sepenuhnya yakin  bahwa  aman  bagi   penumpang untuk melakukan penerbangan. Sebelum penumpang melakukan pemesanan, penumpang harus memberitahukan kepada kami jika penumpang menderita sakit, penyakit atau kondisi lainnya, yang mungkin dapat membuat penumpang atau penumpang lain tidak aman jika penumpang terbang.

Penumpang dengan kebutuhan  khusus yang membutuhkan bantuan tertentu, orang- orang lumpuh, dan penumpang dengan penyakit termasuk mereka yang mungkin membutuhkan pengurusan atau membawa obat-obatan/jarum suntik di atas pesawat udara diminta untuk menghubungi contact center kami setidaknya 48 jam sebelum tanggal keberangkatan penerbangan yang dijadwalkan untuk membuat persiapan terlebih dahulu dengan kami untuk jenis pertolongan tertentu yang dibutuhkan.

Kegagalan untuk memberitahu kami dalam jangka waktu di atas dapat berakibat pada ketidaktersediaan layanan pada saat kedatangan penumpang di bandar udara dan penumpang dapat ditolak untuk diangkut. Penumpang dengan disabilitas yang telah memberitahukan kepada kami mengenai kebutuhan khusus yang mereka miliki pada saat pemberian tiket, dan telah kami terima, lebih lanjut tidak akan ditolak untuk diangkut atas dasar disabilitas atau kebutuhan khusus, tetapi Peraturan-Peraturan pengangkut dan/atau peraturan-peraturan pemerintah berlaku untuk pengangkutan penumpang dengan disabilitas. Untuk alasan kesehatan dan keamanan penumpang dengan kebutuhan khusus harus melakukan pelaporan (check-in) di bandar udara.

Kami mencadangkan hak untuk menolak untuk mengangkut penumpang (meskipun penumpang memiliki tiket yang sah dan/atau memiliki pas masuk pesawat udara) atau bagasi penumpang atau untuk memindahkan bagasi penumpang dari penerbangan kami untuk alasan keselamatan dan keamanan atau apabila menurut kebijakan kami, kami menetapkan bahwa:

  1. Tindakan tersebut diperlukan untuk mematuhi hukum-hukum, peraturan- peraturan    atau perintah-perintah dari negara atau negara bagian yang diterbangi dari, ke atau di atasnya;

  2. Penumpang menolak permintaan kami untuk, atau permintaan untuk mengambil salinan dari, informasi mengenai diri penumpang, termasuk informasi yang diperlukan oleh pemerintah

  3. Tingkah laku, umur atau kondisi fisik atau mental penumpang misalnya:

    1. Membutuhkan bantuan khusus dari kami melebihi yang dipersyaratkan hukum yang berlaku, atau
    2. Menimbulkan ketidaknyamanan terhadap, atau membuat diri penumpang tidak disukai oleh penumpang lainnya; atau
    3. Menimbulkan bahaya atau risiko terhadap diri penumpang sendiri atau orang lain atau harta benda.

  4.  Penumpang telah membuat lelucon mengenai bom, atau ancaman terhadap keselamatan atau keamanan.

  5. Penumpang telah melakukan tindakan kriminal pada saat check-in atau proses naik ke atas pesawat udara (boarding) atau di atas pesawat udara.

  6. Penumpang telah melakukan perbuatan yang tidak sepatutnya pada penerbangan sebelumnya dan terdapat kemungkinan bahwa tingkah laku tersebut dapat saja diulangi kembali.

  7. Penumpang tidak mematuhi instruksi- instruksi pegawai darat kami atau anggota awak pesawat dalam kaitannya dengan keselamatan dan keamanan.

  8. Penumpang telah menggunakan kata-kata yang mengancam, kasar atau menghina pegawai darat kami atau penumpang lainnya anggota awak pesawat kami.

  9. Penumpang telah bertingkah laku dengan cara yang mengancam, kasar, menghina atau melanggar peraturan terhadap anggota pegawai darat atau anggota awak pesawat kami.

  10. Penumpang telah dengan sengaja mengganggu    anggota awak pesawat dalam pelaksanaan tugas mereka.

  11. Penumpang telah menolak untuk tunduk pada pemeriksaan keamanan atas diri penumpang atau bagasi  penumpang, atau setelah pemeriksaan, penumpang gagal memberikan jawaban yang memuaskan atas pertanyaan-pertanyaan yang berhubungan dengan keamanan pada saat check-in atau boarding, atau jika penumpang tidak berhasil melewati analisis atau penilaian profil keamanan, atau penumpang merusak atau mencopot segel-segel keamanan yang terdapat pada bagasi penumpang atau stiker keamanan pada tiket masuk pesawat udara penumpang.

  12. Biaya perjalanan atau biaya-biaya atau pajak-pajak apa pun yang berlaku belum dibayarkan.

  13.  Pembayaran biaya perjalanan penumpang bersifat penipuan.

     

  14. Penumpang tidak memiliki dokumen- dokumen yang sesuai untuk bepergian.

     

  15. Pemesanan kursi kami telah dilakukan secara curang  atau  melanggar  hukum atau telah dibeli dari seseorang yang tidak diizinkan oleh kami.

     

  16. Kartu kredit dimana biaya perjalanan penumpang bayarkan telah dilaporkan hilang atau dicuri.

     

  17. Rencana Perjalanan atau booking adalah palsu atau diperoleh dengan cara menipu.

  18. Rencana  Perjalanan  telah  diubah  oleh seseorang  selain  daripada  oleh  kami atau agen resmi kami, atau telah dirusak (dimana kami mencadangkan hak untuk menahan  dokumentasi  tersebut);  dan/atau

     

  19. Orang yang melaporkan diri atau yang naik ke atas pesawat udara tidak dapat membuktikan bahwa ia adalah orang yang namanya tercantum sebagai penumpang pada tiket (kami mencadangkan hak untuk menahan tiket tersebut dalam keadaan ini); atau

  20. Otoritas imigrasi di negara dimana penumpang melakukan perjalanan, atau negara dimana penumpang memiliki perhentian, telah menyampaikan kepada kami (baik secara lisan maupun tertulis) bahwa mereka telah memutuskan untuk tidak memperbolehkan penumpang memasuki negara tersebut, meskipun penumpang memiliki dokumen- dokumen perjalanan yang sah.

Penerimaan untuk pengangkutan anak-anak (berumur 6-12 tahun) yang tidak disertai pendamping  dewasa    atau   orang-orang yang tidak mampu karena penyakit mungkin memerlukan persiapan sebelumnya dan sesuai dengan peraturan pengangkut. Untuk alasan keselamatan, jumlah total anak-anak yang tidak disertai pendamping dewasa dan orang yang tidak mampu (atau disabilitas) tidak boleh melebihi 10% dari kapasitas pesawat.


 

 

5. Penerimaan Anak

Anak-anak dengan pendamping, dapat diterima untuk melakukan perjalanan pada penerbangan domestik dan internasional sebagai berikut:

  1. Anak-anak di bawah usia 12 tahun diperbolehkan   jika ditemani dalam penerbangan yang sama oleh penumpang lain  yang  berusia  minimal  18 tahun.
  2. Untuk perjalanan ke/dari tujuan internasional, semua anak, tanpa memandang usia, wajib memiliki paspor yang masih berlaku dan semua dokumentasi pemerintah asing yang diperlukan untuk masuk dan keluar dari negara  asing. Dokumen-dokumen ini harus diberikan kepada Citilink pada saat  check-in.  Penumpang  bertanggung jawab untuk memverifikasi dokumentasi pemerintah asing dan persyaratan masuk.

Anak tanpa pendamping diterima untuk bepergian hanya pada penerbangan domestik sebagai berikut:

  1. Untuk perjalanan yang sepenuhnya berada di wilayah Republik Indonesia, anak-anak berusia antara 6 hingga 12 tahun diperbolehkan melakukan perjalanan tanpa pendamping pada penerbangan Citilink. Anak-anak di bawah usia 6 tahun tidak diperkenankan melakukan perjalanan tanpa pendamping. Anak-anak tanpa pendamping dapat melakukan perjalanan pada penerbangan nonstop   maupun   penerbangan lanjutan, tetapi tidak diperbolehkan untuk   singgah   dengan   menginap.
  2. Citilink tidak menerima anak tanpa pendamping untuk bepergian ke/dari   tujuan internasional.
  3.  Dewasa muda berusia 12 tahun ke atas diizinkan untuk bepergian sendirian di dalam dan luar negeri.
    1. Untuk perjalanan internasional, diharuskan memiliki paspor yang valid dan dokumen lain yang diperlukan oleh negara tujuan.
    2. Untuk perjalanan domestik, diharuskan memiliki tanda pengenal seperti yang disebukan pada bagian 3.a atau kartu penanda identitas lainnya (contoh:Kartu Pelajar).
  4. Semua perjalanan oleh anak-anak tanpa pendamping  harus  dalam penerbangan yang reservasinya telah dikonfirmasi oleh anak tersebut.
  5. Pintu Masuk dan Prosedur Penanganan untuk Anak di Bawah Umur Tanpa Pendamping:
    1. Semua anak tanpa pendamping harus check-in di konter tiket bandara bersama orang tuanya atau orang dewasa lain yang bertanggung jawab. Check-in online tidak tersedia untuk anak-anak tanpa pendamping. Pastikan untuk datang ke bandara lebih awal untuk melengkapi dokumentasi yang diperlukan dan untuk melihat keamanan anak melalui pemeriksaan keamanan (bila diizinkan oleh bandara) dan mengidentifikasi anak tersebut ke pintu gerbang untuk proses boarding.
    2. Orang dewasa harus tetap berada di bandara hingga 15 menit setelah penerbangan lepas landas.
    3. Citilink harus diberikan nama dan nomor telepon dari orang tua atau orang dewasa yang bertanggung jawab yang akan menjemput anak ketika turun dari pesawat. Agen layanan penumpang       mendokumentasikan informasi tersebut pada formulir anak tanpa pendamping, dan menempatkan salinan informasi ini ke dalam sebuah kantong. Kantong tersebut kemudian ditempatkan di sekitar leher anak untuk mengidentifikasi kepada awak pesawat bahwa anak tersebut bepergian sendirian sebagai anak tanpa pendamping. Jika anak tersebut tidak dijemput pada saat kedatangannya oleh orang yang bertanggung jawab, Citilink akan mengambil tindakan apa pun yang dianggap perlu oleh Citilink untuk memastikan keamanan anak tersebut, termasuk pengembalian anak tersebut ke bandara keberangkatan. Orang dewasa yang bertanggung jawab mendampingi anak tersebut ke bandara keberangkatan bertanggung jawab untuk mengganti semua biaya yang dikeluarkan oleh Citilink karena tindakan tersebut.
    4. Orang yang mengantarkan anak tersebut harus mendapatkan tiket masuk di loket tiket bandara (jika diizinkan), kemudian mengantarkan anak tersebut ke pintu gerbang. Orang yang menjemput anak tersebut    harus mendapatkan tiket masuk di loket tiket bandara (jika diizinkan) untuk melanjutkan ke gerbang kedatangan penerbangan. Citilink Indonesia memerlukan tanda pengenal bergambar dari individu yang ditunjuk untuk menemui anak di bawah umur di tempat tujuan dan tidak akan melepaskan anak tersebut kepada orang lain. Gate Passes hanya disediakan untuk pendamping anak di bawah umur tanpa pendamping dan untuk orang yang membutuhkan bantuan. Gate Passes tidak diberikan kepada siapa pun yang meminta izin gerbang; harus ada alasan yang sah. Persyaratan/pembatasan keamanan dapat bervariasi berdasarkan pada Bandara; dengan demikian, Gate Passes akan dikeluarkan tergantung pada pedoman keamanan bandara saat ini. Tidak semua bandara mengijinkan pemberian Gate Passes.

Citilink tidak menerima car seat sebagai bagasi kabin.

Satu (1) stroller (misalnya, stroller lipat, stroller lipat kompak, atau kereta dorong lipat) akan diterima per anak sebagai bagasi tercatat tanpa biaya tambahan. Barang- barang ini tidak dianggap sebagai bagian dari batasan bagasi penumpang. Jika satu (1) stroller adalah stroller lipat yang sesuai dengan dimensi ukuran bagasi kabin pada bagian 7.3.1, stroller tersebut dapat diterima sebagai barang bawaan kabin asalkan stroller dilipat sebelum naik ke pesawat dan tidak digunakan di dalam pesawat. Stroller harus disimpan di atas rak bagasi dengan roda menghadap atas untuk mencegah berguling.

Disarankan untuk menggunakan penutup pada stroller guna melindungi dari gesekan atau kerusakan.


 

 

6. Penerimaan Hewan

Penumpang bertanggung jawab sepenuhnya atas perilaku hewan peliharaan yang dibawanya. Apabila Citilink mengalami kerugian, kerusakan, keterlambatan, biaya, atau tanggung jawab hukum apa pun dalam kaitannya dengan pengangkutan hewan tersebut, penumpang menerima tanggung jawab penuh atas jumlah yang dikeluarkan.

Citilink   TIDAK   MENERIMA   pengangkutan hewan peliharaan di dalam kabin.

Citilink BELUM MENERIMA pengangkutan hewan pelayan  di  dalam  kabin. Pun pada penerbangan khusus atau skema tertentu atau charter, Citilink melakukan pengangkutan hewan pelayan, maka persyaratan dirinci pada bagian ini. Tidak ada jenis hewan lain yang akan diterima.

Hewan pelayan didefinisikan sebagai anjing, terlepas dari jenis atau ras nya, yang dilatih secara individual untuk melakukan pekerjaan atau melakukan tugas demi kepentingan individu  yang  memenuhi  syarat  dengan disabilitas, termasuk disabilitas fisik, sensorik, psikiatri,  intelektual,  atau  mental  lainnya.

Citilink TIDAK menerima hewan sebagai bagasi tercatat. Citilink hanya menerima hewan sebagai kargo.


 

 

7. Bagasi

  1.  Semua biaya bagasi tidak dapat dikembalikan    kecuali apabila  dalam kondisi  involantary   dan   dapat   dibayar di muka atau di bandara. Di negara- negara tertentu mungkin mewajibkan pemungutan pajak atas biaya bagasi. Dalam  hal  demikian,   selain   biaya lain  yang  berlaku  yang  ditetapkan   di sini, pajak tersebut akan ditagih oleh Citilink dan dibayarkan kepada otoritas perpajakan atau sebagaimana diwajibkan menurut peraturan setempat.  Jika terjadi perubahan rencana perjalanan, pelanggan mungkin harus membayar kenaikan biaya bagasi yang berlaku. Lihat bagian 3.3 untuk informasi lebih lanjut.
  2. Biaya bagasi dikenakan per barang, per rute perjalanan, kecuali untuk transit dan reservasi yang dibeli dengan beberapa segmen penerbangan individual, bukan sebagai penerbangan lanjutan yang sah dalam 1 (satu) kode sistem reservasi Citilink. Dalam situasi tersebut,  biaya bagasi berlaku per barang dan per segmen penerbangan individual. Penumpang ber tanggung jawab untuk mengambil barang yang telah diperiksa di setiap titik transit. Barang tersebut kemudian harus diperiksa ulang di konter tiket sebelum melanjutkan segmen   penerbangan   berikutnya   dalam 1 (satu) kode sistem reservasi Citilink. Citilink tidak bertanggung jawab atas bagasi yang tidak dipindahkan akibat pembelian koneksi yang tidak sah.
  3. Ketentuan bagasi tercatat rute koneksi dengan  tipe pesawat yang  berbeda akan  mengikuti  kuota  bagasi  terkecil.

Kami berhak menolak pengangkutan bagasi atau barang-barang yang ditemukan  di dalam bagasi dengan alasan sebagai berikut:

  1. Barang-barang yang bukan merupakan Bagasi sebagaimana didefinisikan  pada  bagian  1  (Definisi).
  2. Barang-barang yang tidak dikemas di dalam koper atau wadah lainnya yang sesuai untuk memastikan pengangkutan yang aman dengan penangangan dan perhatian yang wajar.
  3. Barang-barang yang mungkin membahayakan pesawat udara atau orang-orang atau harta benda di atas pesawat udara, seperti: bahan peledak, amunisi, gas terkompresi, bahan yang bersifat korosif, bahan-bahan pengoksidasi, radioaktif atau magnet, cairan yang mudah terbakar, gel atau bahan-bahan yang mudah terbakar, beracun, zat-zat yang menusuk hidung atau menimbulkan perih, cairan (selain cairan yang terdapat pada Bagasi Kabin milik Penumpang untuk kegunaan selama perjalanan), atau barang-barang yang ditetapkan dalam Instruksi-Instruksi Teknis International Civil Organisation (ICAO) untuk Pengangkutan Barang- Barang Berbahaya secara Aman melalui udara dan Peraturan-Peraturan yang berhubungan dengan Barang Berbahaya dari Air Transport association (IATA), dan Peraturan-Peraturan Pengangkut (informasi lebih lanjut tersedia berdasarkan permintaan).
  4. Pengangkutan barang-barang yang dilarang menurut hukum, peraturan atau perintah yang berlaku dari negara atau negara bagian yang akan diterbangi dari, ke atau di atasnya.
  5. Barang-barang yang menurut pendapat kami, tidak layak untuk diangkut karena berat, bentuk, ukuran, atau sifatnya, seperti barang-barang pecah belah atau yang tidak tahan lama.
  6. Hewan yang hidup maupun yang mati.
  7. Jenazah manusia maupun hewan.
  8. Senjata seperti senjata api antik, pedang, pisau  atau  barang-barang sejenisnya; dengan ketentuan bahwa barang-barang tersebut  dapat diperbolehkan  sebagai Bagasi Tercatat atas kebijakan mutlak kami untuk alasan tertentu. Barang-barang ini tidak dapat diangkut ke dalam kabin dengan alasan apa pun.
  9. Senjata api dan amunisi selain daripada untuk tujuan berburu dan olahraga dilarang untuk diangkut sebagai Bagasi. Senjata api dan amunisi selain daripada untuk tujuan berburu dan olahraga dapat diterima sebagai Bagasi  Tercatat sesuai dengan Peraturan-Peraturan Pengangkut. Senjata api harus dalam keadaan kosong dengan penjepit keamanan terpasang, dan dikemas dengan baik. Pengangkutan amunisi tunduk pada peraturan-peraturan ICAO dan IATA sebagaimana yang ditetapkan. (Untuk informasi lebih lanjut tentang senjata api dan amunisi lihat Bagan Barang Khusus di bagian 7.9).
  1. Bagasi yang penumpang bawa ke pesawat harus muat di bawah kursi di depan penumpang atau dalam ruang penyimpanan tertutup di kabin. Barang- barang   yang kami anggap berat, ukurannya berlebihan atau mengganggu tidak akan diizinkan di kabin. Benda-benda yang tidak cocok untuk diangkut di bagian kargo (seperti alat musik yang rentan dan sejenisnya) hanya akan diterima untuk pengangkutan di kabin jika pemberitahuan telah diberikan sebelumnya dan izin telah diberikan oleh kami. Pengangkutan benda-benda seperti itu mungkin akan dikenakan biaya tambahan. Penumpang (kecuali bayi) diizinkan membawa bagasi hingga 7 kg dengan ketentuan dimensi tercantum pada bagian 7.3 nomor 4. Tas beroda boleh dibawa ke kabin asalkan dimensinya sama dengan atau lebih kecil dari dimensi yang disebutkan. Seperti diatur pada hukum lokal yang berlaku dan peraturan keamanan yang berlaku, penumpang dapat membawa cairan ke dalam pesawat dalam Bagasi Tidak Tercatat asalkan memenuhi batasan-batasan berikut:
    1. Cairan berada dalam wadah dengan volume maksimum 100 ml.
    2. Semua wadah cairan yang memenuhi volume maksimum 100 ml masing- masing dapat dengan nyaman dimasukkan ke dalam kantong plastik transparan dan dapat disegel kembali   dengan   kapasitas 1 liter.

    Kantong plastik tersebut harus disajikan secara  terpisah saat pemeriksaan keamanan. Penumpang mungkin diminta untuk membuang cairan yang tidak memenuhi persyaratan di atas.

  2. Penumpang dapat membawa  satu  (1) tas bawaan plus satu (1) barang pribadi (seperti dompet, komputer laptop, ransel, atau barang bebas bea) ke dalam pesawat asalkan memenuhi batasan ukuran yang tercantum di bagian 7.3.4.

  3. Barang bawaan harus masuk ke tempat penyimpanan di atas kepala atau ruang di bawah kursi dan tidak boleh lebih 56 cm x 36 cm x 23 cm (untuk penerbangan dengan pesawat A 320) dan 41 cm x 34 cm x 17 cm (untuk penerbangan dengan pesawat ATR) termasuk pegangan dan roda. Barang yang melebihi dimensi ini harus menjadi bagasi tercatat.

  4. Barang bawaan pribadi tidak boleh melebihi dimensi 40 cm x 30 cm x 10 cm termasuk pegangan dan roda. Setiap barang yang melebihi dimensi ini tidak lagi dianggap sebagai barang bawaan pribadi dan akan dikenakan biaya bagasi kabin atau bagasi tercatat.
  5. Barang pribadi tambahan seperti contoh berikut, namun tidak terbatas pada:

    1. Totebag, waistbag, atau pouch kecil (atau sejenisnya)
    2. Laptop
    3. Tas tangan / buku saku / dompet
    4. Mantel / selimut / syal
    5. Tongkat jalan
    6. Kamera saku / kamera mirrorless kecil
    7. Bahan bacaan dalam jumlah wajar untuk di baca dalam penerbangan
    8. Child Restraint System
    9. Kursi roda lipat penuh atau sepasang kruk untuk digunakan penumpang yang membutuhkannya
    10. Guci berisi abu jenazah manusia, dengan syarat dikemas dengan baik
    11. Buket bunga diperbolehkan dengan syarat tidak mengandung tanah dan air. Jika dalam bentuk buket, jumlah bunga tidak lebih dari  20, dan kemasan harus memastikan tidak merusak barang bagasi lain di kompartemen bagasi. Buket tidak boleh memiliki aroma/harum, serta bukan bunga langka dan dilindungi.

     

  6. Citilink dapat meminta barang bawaan untuk didaftarkan sebagai bagasi jika barang tersebut tidak dapat disimpan dengan aman atau jika tidak  sesuai dengan kebijakan bagasi Citilink yang ditetapkan di sini� Kelebihan barang akan dikenakan biaya sesuai dengan  biaya bagasi tercatat.

  7. Bulky Baggage
    Bagasi dapat menempati tempat duduk, tunduk kepada peraturan yang berlaku, asalkan penumpang mendampingi barang tersebut, barang tersebut memenuhi dimensi yang ditentukan, barang tersebut dapat diamankan dengan baik dengan sabuk pengaman, pemesanan dilakukan sebelumnya, dan tarif yang berlaku telah dibayarkan. Barang yang diterima sebagai bagasi kursi tidak dapat memblokir plakat atau tanda dan harus memenuhi ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan. Hewan TIDAK diterima sebagai bagasi kursi. Bagasi Besar adalah barang-barang yang termasuk dalam kategori bagasi di kabin penumpang tetapi bukan bagasi jinjing (misalnya: Alat Musik, Kantong Diplomatik, Barang Berharga). Ketentuan dimensi Bulky Baggage L60 cm x H36 cm x W36 cm, berat maksimum 32kg (70lbs), termasuk berat pembungkus atau kotak penyimpanannya.
  1. Setelah bagasi diserahkan kepada kami untuk dititipkan, kami akan menerbitkan Tanda Pengenal Bagasi untuk setiap Bagasi Tercatat. Bagasi tercatat wajib tertera nama penumpang atau tanda pengenal personal lain yang secara aman tertera pada barang tersebut. Adalah tanggung jawab penumpang untuk memastikan bahwa Bagasi penumpang diberikan label secara cukup dan benar untuk tujuan identifikasi. Jika bagasi penumpang tidak memiliki nama, inisial atau pengenalan pribadi lainnya, penumpang harus menempelkan identikasi tersebut pada Bagasi sebelum penerimaan. Bagasi Tercatat akan diangkut pada pesawat udara yang sama dengan penumpang kecuali kami memutuskan  bahwa  hal ini tidak dapat dilakukan, dimana kami akan mengangkutnya pada penerbangan lain yang tersedia. Jika Bagasi Tercatat penumpang diangkut pada penerbangan berikutnya kami akan mengirimkannya kepada penumpang dalam jangka waktu yang patut dari ketibaan penerbangan tersebut, kecuali hukum yang berlaku mewajibkan penumpang untuk hadir  untuk  pemberesan  bea  cukai.

    Untuk berat yang melebihi ketentuan akan dikenakan biaya pada tarif yang dinyatakan pada Daftar Biaya dan dalam cara yang ditetapkan dalam Peraturan Pengangkut. Tidak ada fasilitas bagasi untuk bayi yang tidak menempati tempat duduk, meskipun kereta bayi akan diangkut tanpa dikenakan biaya. Penumpang tidak diperkenankan untuk menggunakan Bagasi  Tercatat milik penumpang lainnya yang tidak dipergunakan kecuali bepergian pada Rencana Perjalanan yang sama. Para Penumpang yang melakukan pemesanan dalam Rencana Perjalanan yang sama dengan mereka yang tidak bepergian tidak dapat mengalihkan berat Bagasi Tercatat yang tidak digunakan kepada (para) penumpang yang bepergian dalam Rencana Perjalanan yang sama. Untuk alasan kesehatan dan keselamatan Pengangkut tidak akan  menerima barang perorangan melebihi 32kg / pcs. Batasan berat ini tidak berlaku untuk peralatan mobilitas. Peralatan olahraga dapat dibawa dalam tempat barang di pesawat udara setelah  pembayaran biaya yang ditetapkan pada Daftar Biaya dan atas risiko penumpang sendiri. Oleh karenanya, penumpang disarankan untuk membeli asuransi yang diperlukan untuk barang-barang tersebut. Alat-alat musik yang melebihi dimensi Bagasi Kabin (dengan ketentuan masih berada dalam jatah bagasi) dapat dibawa ke atas kabin jika tempat duduk untuk peralatan musik tersebut telah dibeli dan biaya perjalanan yang sesuai telah dibayarkan.

  2. Biaya berlaku untuk semua bagasi tercatat. Citilink Indonesia mengizinkan hingga lima bagasi/barang terdaftar per penumpang yang membayar (pembatasan mungkin berlaku untuk tujuan tertentu dan pada waktu tertentu dalam setahun).

  3. Batasan Ukuran dan Berat Bagasi Tercatat:

    1. Setiap bagasi tercatat yang melebihi batas ukuran dan berat standar termasuk pegangan dan roda akan dikenakan biaya kelebihan bagasi selain biaya bagasi tercatat standar.
    2. Citilink Indonesia tidak akan menerima bagasi   dengan berat lebih   dari   32   kg/item.
    3. Kecuali barang-barang tertentu, Citilink Indonesia tidak akan menerima bagasi yang berukuran lebih dari 80 inci lurus dalam dimensi keseluruhan (Panjang + Lebar + Tinggi).

     

  4. Citilink akan mendaftarkan bagasi untuk penumpang dengan reservasi yang sah dengan ketentuan sebagai berikut:

    1. Bagasi harus diperiksa di bandara sebelum keberangkatan penerbangan
    2. Identifikasi  nama diperlukan di   bagian luar semua bagasi. Citilink merekomendasikan untuk menempatkan identitas, termasuk nomor telepon, di bagian dalam juga.

     

  5. Bagasi hanya akan didaftarkan ke:

    1. Ke tujuan akhir penumpang atau ke bandara persinggahan penumpang selanjutnya.
    2. Citilink akan menolak untuk mengangkut atau akan memindahkan di  bandara  mana  pun,  bagasi yang ditolak oleh penumpang untuk diperiksa. Citilink dapat menolak untuk mengangkut bagasi penumpang  pada penerbangan manapun selain penerbangan yang membawa penumpang  tersebut.

  6. Bagasi Tertunda, Rusak, dan Hilang

    1. Untuk penerbangan domestik, jika bagasi penumpang tertunda, hilang, atau rusak harap melapor kepada petugas baggage service Citilink di area bandara. Citilink tidak akan melayani pelaporan kerusakan atau kehilangan bagasi apabila sudah keluar dari area terminal kedatangan.
    2. Untuk penerbangan internasional:
      1. Dalam kasus kerusakan bagasi, laporan harus diajukan sebelum penumpang meninggalkan area kedatangan, dan claim kerusakan diajukan paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari dari tanggal tanda terima untuk bagasi tercatat.
      2. Dalam kasus keterlambatan atau kehilangan bagasi, laporan harus diajukan paling lambat dalam waktu dua puluh satu (21) hari sejak tanggal di mana bagasi seharusnya sudah tersedia untuk penumpang.

      CATATAN: Terlepas dari lokasi, penumpang yang melakukan perjalanan dengan pemesanan yang terkait dengan pelepasan tanggung jawab terbatas harus melaporkan bagasi yang rusak langsung kepada  Agen  Layanan  Penumpang  di bandara.

      Upaya yang wajar akan dilakukan untuk mengantarkan  bagasi yang tertunda dalam waktu 24 jam setelah kedatangan penerbangan. Setelah barang-barang penumpang ditemukan, mereka akan dikembalikan kepada penumpang sesegera mungkin. Bagasi yang tertunda akibat penumpang yang terlambat check-in,  perubahan tujuan setelah check-in, atau penumpang standby, akan diantarkan dengan biaya yang ditanggung oleh penumpang.

     

  7. Bagasi  Tertunda  -  Biaya  yang  Dapat Diklaim Citilink  Indonesia memberikan penggantian biaya sementara bagi penumpang yang bagasinya mengalami keterlambatan. Biaya keterlambatan bagasi di akomodir dengan memberikan uang tunggu sebesar Rp.200.000/hari, maksimum 3 (tiga) hari.

    Semua tanda terima asli harus disediakan untuk penggantian biaya; salinan tidak akan diterima. Citilink Indonesia berhak meminta agar barang-barang yang dibeli akibat keterlambatan bagasi dikembalikan sebelum pemberian kompensasi. Barang-barang yang dibeli dimaksudkan sebagai pengganti barang-barang dalam bagasi yang tertunda. Setiap penggantian biaya dianggap sebagai uang muka dan akan dikurangkan dari penyelesaian akhir dalam kemungkinan  jarang terjadi  di  mana  tas dianggap  hilang.

     

  8. Bagasi yang Terlambat - Lebih dari Empat Belas (14) Hari

    Jika bagasi yang telah dilaporkan penumpang belum ditemukan dan dikembalikan dalam waktu empat belas (14) hari, maka  penumpang akan mendapatkan kompensasi atas kelhilangan bagasi tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan penumpang harus mengajukan klaim kepada Baggage Service. Untuk mengajukan klaim, penumpang perlu mengisi formulir klaim online. Formulir klaim online ini berbeda dari laporan bagasi terlambat yang diajukan di bandara. Informasi tambahan dan rincian yang penumpang berikan pada formulir ini akan membantu Central Baggage dalam pelacakan yang lebih canggih dan meningkatkan kemungkinan keberhasilan dalam menemukan bagasi penumpang. Untuk informasi lebih lanjut tentang mengajukan klaim, lihat bagian 7.4.10

  9. Klaim Kompensasi Kehilangan dan Kerusakan  Bagasi

    1. Ganti rugi yang diberikan terhadap kasus kerusakan bagasi tercatat: Kami akan melakukan perbaikan atau penggantian sesuai jenis, bentuk, ukuran, dan merek bagasi
    2. Ganti rugi yang diberikan terhadap kasus kehilangan bagasi tercatat sebesar Rp. 200.000/Kg dan maksimal Rp.4.000.000/penumpang untuk penerbangan domestik.
    3. Ganti rugi yang diberikan untuk kasus kehilangan, kehancuran, kerusakan atau keterlambatan bagasi tercatat dibatasi tidak lebih dari 1.288 SDR/ penumpang untuk penerbangan internasional.
    CATATAN: Citilink Indonesia berhak meminta dokumen asli dari pembelian sementara untuk dikirimkan melalui pos. Nilai aktual untuk penggantian semua bagasi yang tidak tertangani ditentukan berdasarkan harga pembelian asli, dikurangi penyusutan yang wajar untuk penggunaan sebelumnya (tidak berlaku untuk perangkat bantu). Klaim dan semua dokumen yang diperlukan harus diterima dalam waktu tiga puluh (30) hari sejak tanggal kedatangan kecuali hukum atau perjanjian yang berlaku memberikan  periode  yang  lebih  lama.

Penumpang sangat disarankan untuk tidak memasukkan barang-barang berharga dan mudah pecah ke dalam Bagasi Tercatat. Jika barang-barang tersebut didaftarkan sebagai bagasi, penumpang setuju bahwa barang- barang tersebut didaftarkan atas risiko mereka sendiri. Penumpang harus memberi tahu kami bahwa mereka bermaksud untuk mendaftarkan barang-barang tersebut dan  menunjukkan  barang-barang  tersebut kepada kami ketika melakukan  check-in.

Pada pemeriksaan barang-barang tersebut, kami dapat  menolak  untuk membawanya sebagai Bagasi Tercatat. Jika, meskipun dilarang, barang apa pun yang disebutkan dalam bagian 7.2.5 atau barang apa pun lainnya yang mungkin dianggap berharga atau rapuh, termasuk dalam Bagasi Tercatat penumpang, kami tidak akan bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan apa pun pada barang tersebut di atas batas yang ditentukan berdasarkan hukum yang berlaku pada perjanjian pengangkutan penumpang. Kami mungkin mengharuskan penumpang  membeli  asuransi   untuk barang rapuh dan/atau berharga. Barang yang rapuh/mudah rusak hanya diterima jika petugas Citilink mengetahui barang tersebut, dan telah ditandatangani pelepasan yang membebaskan Citilink dari tanggung jawab atas kerusakan, kehilangan atau pembusukan, atau keterlambatan pengiriman yang mengakibatkan kerusakan, kehilangan atau pembusukan. barang-barang tersebut. Kegagalan untuk memberi tahu Citilink mengenai barang- barang rapuh/mudah rusak di dalam bagasi dapat mengakibatkan penolakan klaim kehilangan atau kerusakan. Citilink akan menolak untuk menerima properti untuk transportasi yang tidak dikemas dengan sesuai untuk menahan penanganan biasa, yang ukuran, berat atau sifatnya membuatnya tidak cocok untuk transportasi, atau  yang  tidak   dapat   diakomodasi tanpa merugikan atau mengganggu para penumpang. Barang yang rapuh dan mudah rusak akan diterima jika tabung, wadah, atau kotaknya dirancang untuk mengirimkan barang tersebut, dan dikemas dalam wadah anti bocor atau dalam bahan pelindung yang   disetujui   maskapai   penerbangan.

CATATAN: Kantong plastik atau wadah busa tidak diterima untuk makanan beku atau barang lain yang mungkin bocor selama pengiriman.

Barang  mudah  rusak  meliputi  makanan laut segar atau beku, dan produk makanan lainnya.

  1.  Barang-barang berikut tidak dapat diterima sebagai bagasi tercatat:
    1. Produk laut (Ikan Segar, Kepiting Hidup, Udang)
    2. Daging Segar (Daging Mentah, Unggas)
  2. Barang-barang ini dapat diterima sebagai bagasi kabin, tergantung pada peraturan karantina di tujuan. Untuk membawa barang-barang ini sebagai bagasi kabin:
    1. Barang harus dikemas dengan baik dan memenuhi kebijakan bagasi kabin.
    2. Jika dry ice digunakan dalam pengemasan barang-barang ini, maksimal 2,5 kg dry ice per penumpang diperbolehkan di kabin. Berikut  adalah ketentuan untuk mengangkut barang yang mudah rusak  sebagai  bagasi  penumpang.

Barang atau bahan makanan yang dikategorikan memiliki aroma sangat kuat dan perlu diperhatikan dalam proses pengemasan meliputi:

  1. Durian
  2. Ikan Asin
  3. Bawang Merah / Bawang Putih
  4. Petai / Jengkol
  5. Cabai
  6. Terasi
  7. Dan barang-barang lain yang memiliki aroma kuat yang dapat mengganggu kenyamanan penumpang lain.

Barang atau bahan makanan di atas hanya dapat diangkut melalui kargo, dengan penge- masan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

CATATAN: Produk laut, daging segar, atau BUAH-BUAHAN (TIDAK BERLAKU UNTUK PENERBANGAN KE AUSTRALIA).

Untuk alasan  keselamatan  dan  keamanan, kami dapat meminta penumpang untuk menjalani pemeriksaan, pemindaian sinar-X,  atau   jenis   pemindaian lainnya pada penumpang atau bagasi penumpang. Kami berhak untuk melakukan pemeriksaan pada bagasi penumpang tanpa kehadiran penumpang jika penumpang tidak tersedia, dengan tujuan untuk menentukan apakah penumpang memiliki atau apakah bagasi penumpang  berisi item yang dijelaskan di bagian 7.2 di atas. Jika penumpang menolak untuk  patuh  pada pemeriksaan atau pemindaian tersebut, kami berhak untuk menolak pengangkutan  penumpang dan bagasi penumpang tanpa pengembalian biaya kepada penumpang dan tanpa tanggung jawab lain kepada penumpang. Kami tidak bertanggung jawab atas kerusakan yang disebabkan oleh pemeriksaan, pemindaian sinar-X, atau pemindaian lainnya, kecuali kerusakan  tersebut disebabkan oleh kesalahan atau  kelalaian  kami.  Sesuai dengan peraturan keselamatan, penumpang disarankan  untuk  tidak  menerima  paket dari penumpang yang tidak dikenal.

  1. Penumpang harus mengambil bagasi penumpang segera setelah bagasi tersedia di tempat tujuan atau pemberhentian.
  2. Bagasi tercatat yang tidak diambil dalam waktu tiga (3) bulan sejak waktu bagasi tersebut tersedia untuk penumpang, kami berhak untuk menganggap bahwa penumpang telah meninggalkan bagasi tersebut dan kami dapat membuang bagasi tanpa tanggung jawab kepada penumpang.
  3. Khusus untuk jenis barang yang mudah basi atau rusak (perishable goods), jangka waktu penyimpanan maksimal adalah tiga (3) hari, namun jika mengeluarkan aroma tidak sedap atau bocor, maka kami dapat memusnahkannya lebih awal.

Hanya pemegang baggage tag yang diserahkan kepada penumpang pada saat bagasi diperiksa yang berhak menerima pengiriman bagasi. Jika seseorang yang mengklaim bagasi tidak dapat menunjukkan baggage tag, kami hanya akan mengirimkan bagasi kepada orang tersebut dengan syarat bahwa orang tersebut telah membuktikan dengan menunjukkan kepada kami haknya atas bagasi tersebut, dan jika diperlukan oleh kami, orang tersebut harus memberikan jaminan yang memadai untuk mengganti rugi kami atas setiap kerugian, kerusakan, atau biaya yang mungkin kami  alami sebagai  akibat  dari pengiriman  tersebut.

Barang-barang berikut dapat diterima sebagai barang bawaan dan/atau bagasi tercatat dengan batasan. Biaya bagasi standar berlaku untuk SEMUA barang terdaftar dan barang bawaan (yang melebihi dimensi barang pribadi), kecuali jika biaya khusus disebutkan di bawah. Biaya ukuran dan berat juga mungkin berlaku, kecuali biaya kelebihan berat atau kebesaran secara khusus dikecualikan sebagaimana dinyatakan di bawah. Agar dapat diterima sebagai bagasi kabin, barang tersebut harus berada dalam batas ukuran yang tercantum di bagian 7.3.

Demi alasan keselamatan dan keamanan, semua barang harus dikemas dengan aman di dalam tas atau kotak/wadah. Barang yang tidak diamankan tidak boleh dimasukkan ke dalam tas. Barang yang dikemas secara terpisah akan dianggap sebagai dua barang terpisah dan dikenakan biaya layanan terpisah.

CITILINK TIDAK MENYEDIAKAN KOTAK PENGIRIMAN. 

CATATAN: Daftar berikut ini TIDAK mencakup semuanya (biaya mungkin dikenakan).

Items Description Carry-On? Checked? Requires Limited Liability Release
1. Alkohol

Maksimum 5 Liter produk minuman keras yang mengandung lebih dari 24% dan tidak lebih dari 70% alkohol berdasarkan volume diperbolehkan untuk dibawa per penumpang dalam bagasi terdaftar. Kontainer harus dalam keadaan tertutup rapat dan dikemas sedemikian rupa agar tidak pecah atau bocor. Satu kotak atau tas bebas bea cukai yang berisi barang bebas bea cukai diizinkan selain alokasi bagasi bawaan standar.

*Produk minuman beralkohol dengan kadar alkohol di atas 70% volum (lebih dari 140 proof) TIDAK akan diterima.

Ya  -  dengan pengecualian*

Ya  -  dengan pengecualian*

Ya
2. Peralatan Panahan

Perlengkapan panahan harus dikemas dalam kotak atau wadah yang cukup kuat untuk melindungi busur dan tempat anak panah dari kerusakan yang tidak disengaja.

Tidak Ya Ya
3. Barang Artistik Barang-barang termasuk tetapi tidak terbatas pada: gambar berukuran besar, lukisan, patung, model, suvenir, objek seni, barang-barang antik dan artikel sejenis. Ya Ya Ya
4. Bola/Balon   Barang-barang  termasuk  tetapi   tidak terbatas pada: Bola kaki, sepak bola, bola basket, bola voli. Barang-barang tersebut harus dikempeskan dengan sempurna untuk dapat diangkut dengan aman. Balon helium dapat diangkut jika benar-benar dikempiskan sepenuhnya. Ya Ya Ya
5. Peralatan Bisbol

*Meskipun perlengkapan bisbol akan diterima, pemukul bisbol tidak akan diterima sebagai barang bawaan.

Ya –  dengan pengecualian*

Ya Ya
6. Sepeda

*Sepeda  disertakan  sebagai  bagian  dari jatah bagasi standar penumpang dan akan

diterima dengan biaya khusus per sepeda. Apabila terdapat kelebihan berat maka akan dikenakan tarif excess baggage. Biaya khusus berlaku untuk penerbangan domestic dan   internasional. Penumpang membawa sepeda dengan komponen lengkap dari peralatan sepeda tersebut maka akan dikenakan biaya khusus, namun apabila penumpang hanya membawa salah satu komponen atau hardcase dari sepeda tersebut, maka tidak dikenakan biaya biaya khusus.

Citilink berhak menolak pengiriman barang-barang tersebut   karena   keterbatasan keamanan dan/ atau operasional.

Tidak Ya –  dengan pengecualian* Ya
7. Papan bodi, papan Boogie, Satu barang, termasuk satu papan dapat dibawa sebagai bagasi tercatat dan masuk dalam alokasi bagasi tercatat cuma-cuma. Apabila terdapat kelebihan berat maka akan
dikenakan tarif excess baggage. Satu papan akan dihitung sebagai bagasi standart apabila tidak lebih dari 62 inci linier. Papan yang ukurannya melebihi 62 inci linier akan diklasifikasikan sebagai peralatan selancar dan akan dikenakan biaya khusus. Lihat peralatan selancar untuk informasi lebih lanjut.
Tidak Ya Ya
8. Peralatan Bowling

Bola   boling   tidak   diperbolehkan   untuk diangkut sebagai bagasi kabin dan harus diangkut sebagai bagasi tercatat.

Tidak Ya Ya

9. Kotak dan Wadah Plastik

Kotak dapat dibuka dan diperiksa pada saat check-in. Kotak harus memenuhi batasan yang sama yang tercantum dalam kebijakan penerimaan bagasi kami. Kotak harus memiliki kekuatan untuk menahan isinya. Citilink tidak bertanggung jawab atas pengemasan/pengemasan ulang kotak apapun.

*Kotak dapat diangkut sebagai bagasi terdaftar ke semua lokasi kecuali jika ada embargo. Kotak berisi bahan berbahaya TIDAK diterima.

Ya Ya –  dengan pengecualian* Ya

10. Perlengkapan berkemah

Barang-barang    termasuk    tetapi   tidak terbatas pada: Backpacks, kantong tidur, dan knapsacks.

*Barang berbahaya apa pun seperti suar, bahan bakar kompor berkemah, dll. TIDAK diterima.

Ya –  dengan pengecualian* Ya –  dengan pengecualian* Ya

11. Keramik/ barang  pecah belah/  kaca

Barang-barang termasuk tetapi tidak terbatas pada: Pot, patung, mangkok, piring, gelas atau wadah lain yang terbuat dari tanah liat yang dikeraskan dengan panas, tembikar, dan wadah atau hiasan yang terbuat dari porselen atau tanah liat yang dibakar, dan barang yang terbuat dari atau mengandung kaca dan artikel serupa.

*Barang-barang ini harus dikemas dengan aman dan benar.

Ya Ya –  dengan pengecualian* Ya

12. Baterai Dry Alkaline (mis., AA, D, 9V) dan Dry Rechargeable (mis., NiMH NiCAD)

*Setiap baterai litium cadangan harus dilindungi secara terpisah untuk mencegah korsleting (misal., dengan menempatkannya dalam kemasan ritel asli, dengan cara mengisolasi terminal dengan menempelkan terminal yang terbuka, atau menempatkan setiap baterai dalam kantong plastik atau kantong pelindung terpisah).

Ya –  dengan pengecualian* Ya –  dengan pengecualian* Ya

13. Dry Ice

Citilink menerima dry ice dalam jumlah tidak melebihi 5,5 lbs (2,5 kg) dalam bagasi kabin atau bagasi terdaftar. Ketentuan berikut berlaku:

  • Dry ice harus digunakan sebagai pendingin untuk isi wadah.
  • Wadah harus berventilasi untuk memungkinkan ventilasi gas karbon dioksida.
  • Selain itu, sebagai bagasi terdaftar, kemasan harus:  Ditandai  dengan jelas “DRY  ICE” atau “KARBONDIOKSIDA PADAT”
  • Ditandai dengan berat bersih dry ice atau indikasi bahwa berat bersih dry ice adalah 5,5 lbs (2,5 kg) atau kurang.
Ya Ya Ya

14. Gergaji Listrik

Gergaji listrik harus dikemas dalam wadah asli atau wadah keras untuk  transportasi yang aman.

Citilink TIDAK mengizinkan jenis gergaji rantai bertenaga lainnya, seperti bertenaga bahan bakar atau gas, pada penerbangan apa pun.

Tidak Ya Ya

15. Skateboard Listrik & Hover Boards

Skateboard elektrik dan hover board TIDAK diperbolehkan untuk diangkut.

Tidak Tidak Ya

16. Rokok elektronik (e-rokok)

Rokok elektrik dan alat merokok bertenaga baterai lainnya TIDAK diperbolehkan untuk digunakan di dalam pesawat Citilink Indonesia manapun. Beberapa negara mungkin melarang pengangkutan perangkat ini dalam bagasi kabin, bagasi terdaftar, dan/atau pada seseorang, dalam hal ini Citilink akan memberlakukan larangan tersebut.

Ya –  dengan pengecualian* Tidak N/A

17. Elektronik  

Barang-barang  termasuk  tetapi  tidak terbatas pada: Semua perangkat video dan audio, televisi, radio, komputer, peralatan stereo, pemutar VCR, perekam VCR dan aksesorinya, mesin tik, pengering  rambut, mesin jahit, peralatan khusus, dan barang serupa. Barang-barang ini harus dikemas dengan aman dan benar.

Ya Ya Ya

18. Senjata Api & Amunisi

Senjata api

Senjata api diterima asalkan semua ketentuan berikut dipenuhi:

  1. Penumpang yang memeriksa senjata api setidaknya berusia 18 tahun.
  2. Penumpang  diharuskan   untuk mengisi  form  yang disediakan.
  3. Penumpang  tidak  bepergian  ke tujuan  internasional.
  4. Penumpang menyatakan senjata api akan   diturunkan   dan menandatangani   tag   Deklarasi Senjata Api.
    CATATAN: Penumpang yang memeriksa beberapa senjata api harus melengkapi tanda Pernyataan 

    Senjata Api untuk setiap senjata api yang diperiksa.

  5. Senjata api berada dalam wadah bersisi keras yang dikunci, dan hanya penumpang yang menyimpan kunci atau kombinasinya.

     

  6. Tag Deklarasi Senjata Api yang ditandatangani harus ditempatkan sebagai  berikut:

    • Jika peti kemas bersisi keras berada di dalam koper lain, tanda harus ditempatkan di dalam koper di samping peti kemas terkunci.
    • Jika senjata api adalah senapan atau shotgun, tandanya harus ditempatkan di dalam kotak senapan atau shotgun bersisi keras yang terkunci.
    • Jika senjata api disimpan di dalam koper bersisi keras yang terkunci, tandanya harus ditempatkan di dalam koper di sebelah senjata api.

     

Amunisi

Amunisi senjata kecil untuk penggunaan pribadi diterima asalkan semua ketentuan berikut dipenuhi:

  1. Penumpang tidak bepergian dengan penerbangan internasional, dan tidak berusia di 18 tahun.
  2. Jumlah amunisi tidak boleh melebihi 5 kg per penumpang.
  3. Amunisi harus dikemas  dengan aman dalam kotak atau kemasan lain yang dirancang khusus untuk membawa amunisi dalam jumlah kecil. Klip dan majalah amunisi juga harus dikemas dengan aman.

    Senjata api dan amunisi yang dikemas dengan benar dapat dibawa dalam wadah bersisi keras yang sama. Atau, amunisi dapat dibawa dalam bagasi terdaftar terpisah
Tidak Ya Tidak

19. Alat pancing 

Alat pancing/tiang harus diletakkan dalam kotak atau wadah yang aman. Penumpang dapat mengemas gulungan atau barang pecah belah yang tidak menimbulkan ancaman keamanan di bagasi kabin mereka.

*Peralatan Tackle seperti kail ikan besar yang tajam dapat dianggap berbahaya, sehingga harus disarungkan, dibungkus dengan aman, dan hanya akan diterima sebagai bagasi tercatat.

Ya –  dengan pengecualian Ya Ya

20. Peralatan Golf

Tas golf yang berisi tongkat golf terlepas dari biaya kelebihan ukuran, namun biaya kelebihan berat tetap berlaku. Perlengkapan golf sebaiknya dilengkapi penutup untuk mencegah kehilangan isi. Pembawa berlapis keras disarankan.

Tidak Ya

Ya

(khusus tas golf bersisi lunak)

21. Peralatan Hoki

Satu set peralatan hoki terdiri dari dua (2) tongkat hoki (ditemplekan bersama) dan satu tas yang hanya berisi peralatan hoki. Tas berisi tongkat hoki dibebaskan dari biaya kelebihan ukuran; namun, biaya kelebihan berat tetap berlaku.

Tongkat hoki tidak akan diterima sebagai bagasi kabin.

Tidak Ya Ya

22. Artikel Rumah   Tangga

Kap  lampu,  furnitur,  dan  barang  serupa dapat diterima jika dikemas dengan benar.

Barang-barang  ini  harus  dikemas  dengan aman dan benar.

Ya Ya Ya

23. Es

Citilink tidak menerima bentuk apapun dari es yang berserakan atau berbentuk kubus untuk diangkut dan dimasukkan ke dalam cooler, tas makan siang, dll.

Tidak Tidak N/A

24. Inkubator

Inkubator TIDAK diperbolehkan untuk diangkut.

Tidak Tidak N/A

25. Perlengkapan Lembing / Tiang Lompat

Perlengkapan Lembing/ Tiang Lompat TIDAK diperbolehkan untuk diangkut.

Tidak Tidak N/A

26. Kayak, Perahu, Kano

Kayak, Kapal, dan Kano TIDAK diperbolehkan untuk diangkut.

Tidak Tidak N/A

27. Lacrosse Equipment

Satu set peralatan lacrosse terdiri dari dua (2) tongkat lacrosse (ditempelkan bersama) dan satu tas yang hanya berisi peralatan lacrosse. Tas berisi stik lacrosse dibebaskan dari biaya kelebihan ukuran; namun, biaya kelebihan berat tetap berlaku.

*Tongkat lacrosse tidak akan diterima sebagai bagasi kabin.

Tidak Ya N/A

28. Baterai Lithium Ion untuk Alat Bantu Mobilitas

Maksimum satu baterai cadangan tidak melebihi 300 watt-hours (Wh), atau dua baterai cadangan masing-masing tidak melebihi 160 Wh dapat dibawa dalam bagasi kabin. Baterai cadangan TIDAK diterima sebagai bagasi terdaftar.

Baterai lithium-ion yang dapat diisi ulang tanpa wadah pelindung harus  dilepaskan dari alat bantu mobilitas dan disimpan dalam tas penyimpanan. Terminal baterai harus terlindung dari bahaya korsleting. Ukuran baterai dibatasi tidak lebih dari 300 Wh, dan hanya boleh dibawa dalam bagasi kabin. Penumpang harus memberi tahu Citilink lokasi baterai.

Baterai lithium-ion  yang dapat diisi ulang dengan wadah pelindung dapat tetap dipasang dan diperiksa dengan perangkat bantu mobilitas hanya jika terpasang dengan aman ke perangkat, dan terminal terlindung dari korsleting. Kabel baterai dapat tetap tersambung hanya jika perangkat dilindungi dari aktivasi yang tidak disengaja. Baterai lithium-ion dengan wadah pelindung tidak dibatasi dalam Wh saat diperiksa dengan alat bantu.

Ya –  dengan pengecualian*

Ya –  dengan pengecualian*

N/A

29. Baterai Lithium Ion untuk Perangkat Elektronik Portabel

Baterai Lithium: Perangkat Elektronik Portabel (PEP) yang mengandung logam lithium atau sel atau baterai ion lithium, termasuk perangkat medis seperti konsentrator oksigen portabel (KOP) dan perangkat elektronik konsumen seperti kamera, ponsel, laptop, dan tablet.

  • Untuk baterai logam lithium: kandungan logam lithium tidak boleh melebihi 2 g.
  • Untuk baterai ion lithium: peringkat watt-jam tidak boleh melebihi 100 Wh.

Perangkat dalam bagasi terdaftar harus benar-benar dimatikan dan harus dilindungi dari kerusakan.  Setiap orang dibatasi maksimal 15 PEP.

Terpasang dan Cadangan
Ya – dengan pengecualian*

Terpasang
Ya -  dengan pengecualian*

Cadangan
TIDAK

Tidak

30. Alat-alat musik

Alat Musik disertakan sebagai bagian dari bagasi standar penumpang. Alat musik dianggap   sebagai   barang  yang mudah pecah dan akan diterima sebagai bagasi tercatat  jika  dikemas  dengan  baik  dalam wadah/kotak yang dirancang untuk pengiriman barang-barang tersebut dengan dimensi  dan  berat  mengikuti  ketentuan pengangkutan bagasi tercatat yang berlaku.

*Alat musik kecil diizinkan sebagai bagasi kabin selama alat tersebut dapat disimpan dengan aman di tempat penyimpanan di atas kepala atau di bawah kursi penumpang dengan dimensi dan berat sesuai ketentuan bagasi kabin. Penyimpanan di rak atas tersedia berdasarkan siapa cepat dia dapat.

Ya –  dengan pengecualian*

Ya –  dengan pengecualian*

N/A

31. Alat Musik sebagai  Bagasi Kursi (Bulky Baggage)

Citilink Indonesia  mengizinkan pengangkutan alat musik di dalam kabin sebagai bagasi kursi (bulky baggage) jika alat tersebut terlalu besar untuk disimpan dengan aman di kompartemen bagasi yang sesuai di kabin pesawat atau di bawah kursi penumpang. Penumpang harus membeli kursi tambahan dan biayanya adalah tarif yang berlaku untuk bagian penerbangan yang meminta kursi tambahan ditambah pajak penjualan. Alat musik harus dikemas dengan baik dalam wadah/kotak sedemikian rupa untuk menghindari kemungkinan cedera pada penumpang. Barang tersebut harus diamankan dengan benar menggunakan sabuk pengaman kursi pesawat atau pengikat lainnya yang cukup kuat untuk menghilangkan kemungkinan bergeser dalam semua kondisi penerbangan.

Ya

N/A

N/A

32. Nebulizer, Respirator dan Ventilator

Perangkat ini dapat diangkut tanpa biaya jika dibawa sendiri atau dengan alat bantu lain, obat-obatan dan/atau pasokan medis.

Ya

Ya

Tidak

33. Non- Spillable Wet Batteries untuk Portable Electronic Devices

Untuk baterai yang tidak dapat tumpah, setiap baterai tidak boleh melebihi 12 volts dan nilai watt-hour tidak lebih dari 100 Wh. Batasan: Tidak boleh membawa lebih dari dua baterai cadangan yang dilindungi secara terpisah.

Untuk dapat diterima sebagai bagasi terdaftar, terminal baterai harus dilindungi dari kerusakan dan arus pendek serta dikemas dalam kemasan yang kuat. Kemasan harus diberi tanda "non-spillable”.

Terpasang dan Suku Cadang Ya – dengan pengecualian*

Terpasang dan Suku Cadang Ya – dengan pengecualian*

Tidak

34. Oksigen 

Oksigen yang terkandung dan gas lainnya, misalnya dalam silinder, tabung TIDAK diizinkan untuk diangkut di Citilink Indonesia.

Citilink TIDAK menawarkan oksigen di dalam pesawatnya.

Tidak

Tidak

N/A

35. Peralatan Paintball

Senjata paintball diperbolehkan untuk diangkut  hanya sebagai  bagasi  tercatat.

Tabung  gas  bertekanan  TIDAK  diizinkan untuk diangkut di Citilink Indonesia.

Tidak

Ya

Ya

36. Peralatan terjun payung

Parasut olahraga dapat diterima asalkan parasut dan aksesorinya tidak termasuk barang apa pun yang dilarang untuk dibawa, misalnya tabung gas bertekanan, suar, atau bahan berbahaya lainnya.

Tidak

Ya

Ya

37. Peralatan Fotografi

Barang-barang termasuk tetapi tidak terbatas pada: Semua kamera, perekam/pemutar VCR, perlengkapan flash foto, fotometer, spektroskop, tabung foto, dan/atau perangkat serupa lainnya yang menggunakan tabung atau pelat sensitif dan film (diam atau film), disinari atau tidak disinari, serta semua lampiran atau aksesori terkait.

*Bahan kimia yang digunakan untuk pengembangan film TIDAK diterima untuk transportasi.

Ya –  dengan pengecualian*

Ya –  dengan pengecualian*

Ya

38. Konsentrator Oksigen Portabel

Konsentrator Oksigen Portabel TIDAK diperbolehkan untuk diangkut.

Ya –  dengan pengecualian*

Ya –  dengan pengecualian*

Ya

39. Instrumen Presisi

Barang termasuk tetapi tidak terbatas pada: Mikroskop,  osiloskop,  meter,  penghitung, poligraf,  elektrograf,  peralatan  medis  dan barang sejenis.

Ya

Ya

Ya –  dengan pengecualian*

40. Peralatan Ski (Air atau Salju) dan Papan  Seluncur Salju

Satu set perlengkapan akan dihitung sebagai satu bagasi terdaftar. Satu item peralatan ski dianggap sebagai:

  • Satu pasang ski, dengan satu pasang tongkat ski, dan satu pasang sepatu bot ski; atau
  • Satu papan seluncur salju dan sepasang sepatu seluncur salju

Tas yang berisi ski atau papan seluncur salju terbebas dari batas ukuran; namun, biaya kelebihan berat tetap berlaku jika tas melebihi 62 inci linier. Biaya kelebihan berat berlaku.

Catatan: Jika sepatu bot dikemas secara terpisah dari peralatan ski/snowboard, sepatu tersebut harus berada di dalam tas sepatu bot ski/snowboard untuk dianggap sebagai bagian dari satu bagasi terdaftar.

Tidak

Ya

Ya

41. Peralatan Scuba  Diving

Tabung gas terkompresi (tangki selam), penuh atau kosong, TIDAK akan diterima untuk diangkut.

*Benda tajam, seperti senapan tombak dan pisau, harus dimasukkan ke dalam bagasi terdaftar saja, dan harus dibungkus dengan aman.

Ya –  dengan pengecualian*

Ya

Ya

42. Papan luncur

Skateboard tanpa motor atau tanpa baterai akan diterima.

*Untuk diterima sebagai bagasi kabin, skateboard harus sesuai dengan ukuran bagasi kabin Citilink dan harus disimpan dengan roda menghadap ke atas, sebaiknya di bawah kursi. Jika diletakkan di tempat penyimpanan di atas kepala, skateboard harus dengan roda menghadap ke atas dan disimpan sedemikian rupa untuk mencegah tergelincir keluar dari tempat penyimpanan saat dibuka kembali.

Ya –  dengan pengecualian*

Ya

Ya

43. Smart Luggage/ Bagasi Bertenaga Baterai

Smart luggage/ bagasi bertenaga baterai dengan baterai lithium-ion yang dapat dilepas pasang saja yang diperbolehkan untuk diangkut pada penerbangan Citilink Indonesia.

Ya

Ya

Tidak

44. Perlengkapan Selancar

Papan selancar dapat dibawa penumpang dan masuk ke dalam bagasi standar penumpang serta akan diterima dengan biaya khusus per papan selancar. Satu tas berisi dua papan selancar akan diterima. Apabila terdapat kelebihan berat maka akan dikenakan tarif excess baggage sesuai dengan tarif rute penerbangan yang berlaku. Barang tambahan yang dikemas di dalam kotak papan selancar tidak dianggap sebagai bagian dari perlengkapan papan selancar dan akan dikenakan biaya tambahan.

*Citilink berhak menolak pengiriman barang- barang tersebut karena keterbatasan keamanan dan/atau operasional.

Tidak

Ya –  dengan pengecualian*

Ya

45. Kursi roda  

Penumpang  diperbolehkan  membawa bagasi kursi roda milik pribadi sebagai bagasi tercatat, maksimal 1 unit per orang. Citilink Indonesia hanya menerima kursi roda dan alat bantu mobilitas lainnya (dioperasikan secara manual dan elektrik/baterai) sebagai bagasi tercatat pada penerbangan yang sama  dengan penumpang yang menggunakan alat tersebut. Pada saat check-in, kursi roda bertenaga baterai harus dicabut baterainya dan disimpan atau dibawa bersama oleh penumpangnya kedalam kabin. Citilink menganjurkan agar penumpang yang membutuhkan layanan ini check-in setidaknya 90 menit sebelum keberangkatan.

Tidak

Ya

Tidak

46. Peralatan Selancar Angin

Peralatan selancar angin TIDAK diterima untuk transportasi.

Tidak

Tidak

N/A

47. Guci, Jenazah/Hewan & Organ

Citilink TIDAK akan menerima jenazah dan/atau organ tubuh manusia atau hewan, kecuali jenazah manusia atau hewan yang dikremasi yang diangkut sebagai berikut:

*Perjalanan domestik

Untuk diangkut sebagai barang bawaan, wadah krematorium harus menjalani pemeriksaan sinar-X. Jika wadah terbuat dari  bahan  yang  mencegah penyaring melihat  dengan  jelas  apa  yang  ada  di dalamnya,   wadah   tidak   akan   diizinkan melewati pos pemeriksaan.

CATATAN: Dokumentasi  dari  rumah duka tidak cukup untuk membawa wadah krematorium melalui keamanan dan ke pesawat tanpa pemeriksaan.

Untuk  diangkut  sebagai  bagasi  terdaftar, wadah krematorium harus berhasil disaring selama    proses    pemeriksaan    bagasi terdaftar. TSA akan menyaring wadah untuk bahan/perangkat peledak menggunakan berbagai teknik; jika dibersihkan, hanya akan diizinkan sebagai bagasi terdaftar.

Citilink merekomendasikan agar penumpang mengangkut jenazah dalam wadah sementara atau permanen yang terbuat dari bahan ringan seperti plastik atau kayu yang dapat dirontgen dengan baik.

Perjalanan internasional

Setiap negara memiliki peraturan dan persyaratan dokumentasi yang berbeda untuk menerima jenazah yang dikremasi. Tamu bertanggung jawab untuk mendapatkan izin impor dari kedutaan (atau kantor pemerintah yang sesuai) negara tujuan perjalanan mereka.

Ya –  dengan pengecualian*

Ya –  dengan pengecualian*

Tidak

Daftar berikut diklasifikasikan sebagai bahan berbahaya dan tidak boleh dibawa dalam bagasi. Daftar ini tidak mencakup semua bahan dan Citilink dapat menolak setiap substansi yang dianggap sebagai ancaman terhadap keselamatan.

  1. Produk minuman keras lebih dari 140 proof.
  2. Alat bertenaga bensin.
  3. Gas terkompresi.
  4. Korosif (seperti asam dan baterai basah).
  5. Bahan  peledak (seperti dinamit, tetapi  juga termasuk kembang api).
  6. Flammables (such as matches and lighter fuels).
  7. Racun.
  8. Bahan magnetik dan radioaktif serta semua barang lainnya sesuai dengan peraturan pemerintah.
  9. Additional prohibited or restricted hazardous  or dangerous goods and materials can be found in the following resources in effect at the time of travel:
    1. Peraturan Barang Berbahaya IATA.
    2. Barang yang Diizinkan dan Dilarang  IATA.

Kecuali apabila tidak sejalan dengan hukum yang berlaku, Citilink Indonesia tidak bertanggung jawab atas hal-hal berikut:

    1. Kerusakan yang terjadi pada bagasi akibat pemakaian normal selama pengoperasian pengangkutan. Kerusakan normal termasuk, namun tidak terbatas pada, luka kecil, goresan, lecet, penyok, tusukan, bekas dan kotoran yang tidak mempengaruhi fungsi bagasi tersebut.
    2. Kehilangan atau kerusakan pada:
      1. Bagian yang menonjol seperti roda, kaki, saku luar, pegangan penarik dan pemanjang, kait gantungan, kunci luar, tali penarik dan tali pengaman jika kehilangan atau kerusakan ini terjadi akibat pemakaian normal.
      2. Barang-barang yang disebabkan oleh cacat pabrik atau karena kelebihan bagasi, atau karena kehancuran, kehilangan, atau kerusakan yang disebabkan oleh cacat bawaan, kualitas, atau cacat pada bagasi.
      3. Barang-barang yang diikatkan, dikencangkan atau diamankan ke bagasi tercatat lainnya yang tidak diberi label dan/ atau dikemas secara terpisah (misalnya     kantong tidur, payung).
      4. Bagasi yang tidak terdaftar (bagasi yang berada dalam pengawasan penumpang dan termasuk bagasi jinjing) kecuali kerusakan tersebut disebabkan oleh kelalaian kami, tidak termasuk   kerusakan akibat turbulensi atau perpindahan barang selama penerbangan.
    3. Kehilangan, kerusakan, atau keterlambatan akibat  tindakan  yang dilakukan oleh Aviation Security, Bea Cukai, atau lembaga pemerintah lainnya.
    4. Kerusakan yang  disebabkan  oleh harta    benda penumpang, baik kerusakan tersebut merupakan harta milik penumpang itu sendiri maupun harta benda orang lain.
    5. Kerusakan akibat cairan di dalam atau di dalam bagasi, termasuk akibat cuaca (misalnya hujan, salju).
    6. Klaim atas barang yang hilang atau rusak jika bagasi tercatat penumpang tidak rusak, tertunda, atau hilang.
    7. Klaim atas kerusakan isi dalam koper   berbahan keras jika bagian luar  koper  tidak  rusak.
    8. Klaim atas kerusakan atau kehilangan barang dari car seat, kereta dorong, dan kereta lipat saat dibawa sebagai bagasi tercatat.
    9. Biaya sementara yang ditanggung oleh seorang pelanggan dengan bagasi tertunda jika pelanggan tersebut gagal memenuhi persyaratan waktu check- in yang dijelaskan dalam bagian 1.3.3.

 

  1. Bagasi  Domestik  –  Batasan  Tanggung Jawab:
    1. Citilink tidak bertanggung jawab atau tidak memiliki tanggung jawab atas barang-barang berikut dalam bagasi tercatat atau bagasi bawaan:
      1. Barang-barang antik,
      2. Artefak,
      3. Perlengkapan seni,
      4. Ransel atau tas punggung yang tidak dirancang untuk perjalanan (misalnya, terbuat dari plastik, vinyl, atau bahan yang mudah sobek, dengan bingkai aluminium atau bahan yang mudah bengkok, dengan tali atau gesper yang menonjol.)
      5. Gambar rancangan (blueprints), peta, dokumen sejarah,
      6. Buku,    
      7. Dokumen bisnis,    
      8. CD/DVD,    
      9. Porselen, kaca, gerabah, dan keramik, barang-barang terkait lainnya,
      10. Barang-barang koleksi,
      11. Barang komersial,
      12. Perangkat keras dan perangkat lunak    komputer, termasuk laptop, dan aksesori,
      13. Kosmetik,
      14. Obat-obatan yang dilarang oleh hukum federal dan/atau negara bagian,
      15. Rokok elektrik dan alat merokok bertenaga baterai lainnya,
      16. Peralatan dan aksesoris elektronik    termasuk telepon seluler, e-reader, permainan elektronik, dan barang terkait lainnya,
      17. Kacamata, teropong, kacamata hitam (resep atau non-resep), lensa kontak, dan semua perangkat penglihatan dan mata/lensa mata lainnya,
      18. Bulu dan produk berbahan bulu,
      19. Barang-barang yang  rapuh (lihat bagian 7.4),
      20. Tas pakaian yang tidak dirancang untuk perjalanan,
      21. Pusaka,
      22. Organ manusia,
      23. Barang yang tidak dapat digantikan,
      24. Perhiasan,
      25. Kunci,
      26. Cairan, termasuk alkohol/ minuman keras,
      27. Mesin (termasuk suku cadang),
      28. Naskah,
      29. Obat-obatan,
      30. Peralatan medis (tidak digunakan sebagai perangkat bantu sesuai dengan 14 CFR 382.3),
      31. Uang, kartu hadiah, kertas yang    dapat dinegosiasikan, dan surat berharga,
      32. Alat-alat musik,
      33. Orthodonsi,
      34. Parfum,
      35. Barang-barang    yang    mudah rusak (lihat bagian 7.4),
      36. Foto  dan  dokumen  pribadi,
      37. Peralatan        fotografi, sinematografi, audio, video, kamera,  dan barang  terkait lainnya,
      38. Logam dan batu mulia,
      39. Publikasi,
      40. Sampel,
      41. Perangkat makan dari perak,
      42. Produk tembakau,
      43. Perkakas, perkakas tangan bertenaga baterai, kotak perkakas dan wadah,
      44. Jam tangan dan alat penunjuk waktu,
      45. Karya seni, seperti lukisan dan patung, atau
      46. Barang berharga, rapuh, atau mudah rusak yang  serupa atau barang-barang yang tidak dikemas sesuai dengan aturan lain yang dijelaskan dalam perjanjian ini.
    1. Untuk perjalanan sepenuhnya antara titik-titik di wilayah Republik Indonesia, tanggung jawab atas kehilangan, keterlambatan, atau kerusakan pada bagasi tercatat dibatasi hingga jumlah tertentu per pelanggan yang memiliki reservasi terkonfirmasi.
      1. Kehilangan: Bila bagasi tidak ditemukan dalam 14 hari kerja sejak tanggal dan jam kedatangan, Citilink akan memberikan kompensasi sebesar RP200.000,- per Kg dan maksimal Rp4.000.000,- per penumpang.
      2. Keterlambatan: Bila bagasi mengalami keterlambatan, Citilink akan memberikan kompensasi uang tunggu atas bagasi tercatat yang belum ditemukan sebesar Rp200.000,- per hari, maksimal 3 hari kalender atau Rp600.000,- per penumpang.
      3. Kerusakan: Bila bagasi mengalami kerusakan, Citilink akan memberikan kompensasi sesuai dengan biaya kerusakan    yang diajukan.
  1. Bagasi Internasional - Batasan Tanggung Jawab:

    1. Citilink TIDAK akan menerima barang-barang pertanian, barang- barang yang mudah rusak, atau produk apa pun yang tidak sesuai dengan otoritas Bea Cukai dan/atau Pertanian dari negara asing yang akan dimasuki atau ditinggalkan oleh penumpang dalam penerbangan Citilink.
    2. Batasan pada jumlah, ukuran, dan berat bagasi tercatat berlaku.
    3. Untuk perjalanan ke/dari destinasi internasional, batasan tanggung jawab sesuai dengan Konvensi Montreal akan berlaku. Tanggung jawab atas kehilangan, keterlambatan, atau kerusakan pada bagasi tercatat di batasi hingga 1 288 SDR per penumpang  Untuk perjalanan internasional, berat setiap bagasi tercatat diasumsikan sesuai dengan batasan bagasi standar yang berlaku yang telah dijelaskan di atas. Berat ini akan menetapkan batas tanggung jawab maksimum maskapai, kecuali jika berat berlebihan dengan jelas dicatat pada tanda klaim bagasi penumpang, dan biaya tambahan dibayarkan. Jika berat bagasi tidak dicatat pada Tanda Cek Bagasi, maka diasumsikan bahwa berat bagasi tersebut berada dalam batasan  bagasi  standar yang   telah   dijelaskan   di   atas.

Citilink tidak akan mengizinkan siapa pun untuk menggunakan perangkat elektronik portabel di dalam pesawat yang dapat memengaruhi kinerja sistem  dan peralatan pesawat.

Perangkat Elektronik Portabel (PED) dapat menyebabkan Gangguan Elektromagnetik (EMI) pada sistem navigasi atau komunikasi pesawat tempat perangkat tersebut digunakan.

Terdapat dua jenis PED yang digunakan di dalam pesawat:

  1. PED yang   diizinkan (selama penerban- gan)
    1. Jam elektronik;
    2. Perekam suara portabel;
    3. Alat bantu dengar;
    4. Alat pacu jantung;
    5. Perangkat elektronik portabel medis (MPEDS) yang disetujui, sebagaimana ditentukan oleh Citilink Indonesia.
  2. PED yang dibatasi dan dilarang, kecuali jika ditentukan lain.
    1. Pada semua penerbangan, PED tidak dapat digunakan di bawah 10.000 feet, termasuk saat taxi, takeoff, dan landing, tetapi dapat digunakan di atas 10.000 feet:
      1. Komputer portabel atau tablet (dengan mode pesawat aktif)
      2. Perangkat Bluetooth/Wi-Fi
      3. Kalkulator dengan printer
      4. Mainan elektronik tanpa unit pengendali jarak jauh
      5. Permainan elektronik non- transmitting
      6. Pemain media portabel non- transmitting (Jika dilengkapi dengan fungsi pengirim)
    2. Mainan elektronik dengan unit pengendali jarak jauh tidak diizinkan untuk digunakan kapan pun.
    3. Telepon Seluler (tidak boleh digunakan untuk komunikasi suara dan penggunaan transmisi) harus dimatikan di bawah 10.000 feet, termasuk saat taxi, takeoff and landing, namun dapat digunakan di atas 10.000 feet dan harus dalam mode pesawat. Selama proses naik pesawat, penggunaan telepon seluler dapat diizinkan, tetapi terbatas pada hal-hal yang berkaitan dengan alasan operasional seperti pemeriksaan boarding pass oleh petugas darat dan/atau awak kabin. Namun, semua penumpang harus mengikuti instruksi kru dan segera mematikan perangkat PED jika diminta oleh kru.
    4. Headset atau earphone (dalam bentuk earbuds) mungkin diperlukan untuk setiap perangkat portabel yang mengeluarkan suara, dan kabel atau aksesori lainnya tidak boleh menghalangi evakuasi darurat.
    5. Demi keamanan, para penumpang harus mematuhi semua instruksi dari  seluruh   anggota kru mengenai penggunaan perangkat elektronik portabel.
  1. Smart luggage dengan baterai lithium- ion yang tidak dapat dilepas-pasang (non-removable) tidak diperkenankan untuk diangkut pada penerbangan Citilink Indonesia.
  2. Hanya smart luggage dengan baterai lithium-ion yang dapat dilepas-pasang (removable) diperkenankan untuk diangkut pada penerbangan Citilink Indonesia, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Kapasitas baterai Lithium ion ≤ 100 Wh dan baterai tidak terpasang.
    2. Smart Luggage diperkenankan sebagai bagasi kabin dengan dimensi sesuai ketentuan bagasi kabin yaitu : 56 cm x 36 cm x 23 cm (Airbus A320 & A330) dan 41 cm x 34 cm x 17 cm (ATR 72-600) dengan maksimum berat 7 kg dan muat jika diukur menggunakan Baggage Test Unit (BTU) yang telah disediakan.
    3. Jika smart luggage dilaporkan sebagai bagasi tercatat (checked baggage) di check-in counter, maka baterai harus dilepaskan dan baterai tersebut dibawa penumpang.
    4. Jika smart luggage tidak memenuhi ketentuan poin b. diatas, maka diberlakukan ketentuan sweeping baggage dan Citilink menerapkan biaya bagasi sweeping di boarding gate.
    5. Penumpang yang membawa smart luggage diwajibkan melapor kepada petugas check-in. Jika penumpang tidak bersedia memenuhi persyaratan diatas, maka petugas Citilink berhak menolak pengangkutannya.
    6. Smart    luggage    disarankan untuk dilengkapi dengan pelindung  ekstra (misal: cover).

Disarankan untuk membaca deskripsi dan spesifikasi Smart Luggage yang dikeluarkan secara resmi baik dari laman/website produsen atau  informasi  resmi  produsen  lainnya.

  1. Pastikan power bank penumpang dalam kondisi baik. Ketahui kapasitas baterai power bank penumpang dan laporkan kepada petugas sebelum keberangkatan. Power  bank  yang  berisikan  lithium- ion  cells termasuk dalam kategori baterai cadangan dan harus diangkut sesuai dengan prosedur keamanan penerbangan, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Power bank hanya diperbolehkan diangkut ke dalam pesawat sebagai bagasi kabin dan tidak diizinkan dalam bagasi tercatat.
    2. Power bank tidak boleh digunakan atau dinyalakan selama penerbangan
    3. Power bank tidak boleh diletakkan bersama barang-barang yang mudah terbakar
  2. Power bank dengan kapasitas maksimum 100 Wh diperbolehkan  untuk dibawa ke dalam  kabin.  Power  bank  dengan kapasitas 101 s.d  160    Wh hanya diizinkan dibawa ke dalam kabin setelah mendapatkan  persetujuan  dari  petugas Citilink. Pastikan power bank memiliki label kapasitas yang jelas untuk dapat dibawa dalam penerbangan.

Berikut adalah daftar jumlah powerbank yang dapat dibawa dalam penerbangan:

Watt-hour (Wh) Miliampere-hour (mAh) Jumlah Maksimum yang Diperbolehkan Keterangan
0 - 100 0 - 20.000 20 pcs Per Penumpang  
101 - 160 20.001 - 32.000 2 pcs Per Penumpang Dengan persetujuan Citilink
>160 >32.000 DILARANG  


Catatan:

  • 100 Wh = 20.000 mAh; 160 Wh = 32.000
    mAh; asumsi tegangan (voltage) adalah 5V.
  • Jika kapasitas tegangan sel power bank selain 5 V, hitung kapasitas watt-hour dengan menggunakan rumus berikut:
    Watt-hour (Wh) = Tegangan (V) x Miliampere-hour (mAh) ÷ 1000
  • Besaran/ kapasitas watt-hour harus menjadi referensi utama dalam menentukan apakah power bank dapat dibawa atau tidak�

7.15.1 Bagasi Tercatat

  1. Apabila bagasi tidak diterima pada saat kedatangan atau bagasi ditemukan dalam keadaan rusak, pelanggan wajib segera melaporkannya ke kantor Baggage Service di area kedatangan sebelum meninggalkan bandara (berlaku penerbangan domestik dan internasional).
  2. Laporan yang akan ditindaklanjuti adalah laporan yang wajib dilengkapi dengan dokumen baggage tag number, kartu identitas, dan boarding pass.
  3. Sebagai bukti pelaporan, petugas Baggage    Service akan menerbitkan dokumen   Property Irregularity Report (PIR).
  4. Pembuatan Property Irregularity Report (PIR) dibuat sesuai dengan nama pemilik bagasi (bagasi tidak diterima pada saat kedatangan atau bagasi ditemukan dalam keadaan rusak) dan tidak dapat dilakukan secara kelompok.
  5. Proses pencarian bagasi yang dilaporkan hilang akan dilakukan dalam kurun waktu hingga 14 hari kalender. Jika bagasi ditemukan, maka akan diantar ke alamat yang tercatat dalam dokumen PIR.
  6. Jika dalam kurun waktu 14  hari  bagasi tidak ditemukan maka bagasi akan dinyatakan hilang dan dapat dilakukan klaim kompensasi atau ganti rugi.
  7. Batas waktu pengajuan hak atas kompensasi atau ganti rugi bagasi hilang atau rusak adalah 60 hari sejak tanggal pembuatan Property Irregularity Report (PIR).
  8.  Laporan yang diterima setelah meninggalkan area kedatangan (kecuali penerbangan internasional) atau tidak disertai dengan kelengkapan dokumen wajib, akan ditindaklanjuti sebagai laporan courtesy (courtesy report) dan dibuatkan bukti pelaporan berupa courtesy report form.
  9. Courtesy Report adalah laporan atas terjadinya kehilangan  atau  kerusakan bagasi yang akan ditindaklanjuti tanpa ada kewajiban untuk memberikan kompensasi atau ganti rugi.
  10. Courtesy Report untuk kehilangan bagasi, tanggung jawab Citilink adalah membantu proses pencarian dari laporan bagasi hilang. Dengan masa proses tracing selama 7 hari kalendar. Courtesy Report untuk bagasi rusak, laporan yang disampaikan akan menjadi referensi untuk perbaikan layanan bagasi kami.
  11. Jika bagasi tidak diterima pada saat kedatangan (tanggal dan nomor penerbangan yang sama), bagasi tersebut mencakup barang benda atau properti lainnya yang dipakai dan dibutuhkan untuk kenyamanan selama dalam perjalanan (Personal Effect). Citilink akan memberikan First Need Compensation (FNC)/uang tunggu dengan ketentuan sebagai berikut :
    • Penerbangan sektor domestik sebesar IDR 200.000 per pelanggan per hari, maksimum 3 hari
    • FNC tidak diberikan terhadap keterlambatan bagasi yang disebabkan oleh masalah bea cukai.
    • Merujuk peraturan yang berlaku (Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 77 tahun 2011, Warsaw Convention 1929, dan Montreal Convention 1999), bentuk ganti rugi atas hilangnya bagasi atau isi bagasi tercatat, mengacu pada berat bagasi yang dinyatakan hilang, dengan ketentuan sebagai berikut :
        1. Bentuk tanggung jawab terhadap kerusakan bagasi tercatat adalah sebagai berikut :
          1. Kerusakan Kategori Minor, secara fungsi bagasi  tersebut masih dapat digunakan untuk menyimpan    dan  membawa isi bagasi. Misal: robek atau lubang kecil pada bagasi, patah salah satu roda, patah handle,  handle bengkok, lepas tali pengikat, kerusakan pada resleting utama namun masih dapat ditutup kembali, kerusakan resleting pada kantong samping, kerusakan kunci, kerusakan asesoris yang menempel pada bagasi. Terhadap kerusakan ini akan dilakukan perbaikan.
          2. Kerusakan Kategori Major, yakni secara fungsi sudah tidak dapat digunakan untuk menyimpan dan membawa isi bagasi namun masih dapat diperbaiki. Misal: robek atau lubang besar pada bagian yang masih dapat diperbaiki, kerusakan       pada resleting utama bagasi sehingga tidak dapat ditutup kembali, semua roda atau 75% roda tidak dapat berfungsi. Terhadap kerusakan ini akan dilakukan perbaikan atau pengggantian.
          3. Kerusakan Kategori Total Damage, yakni secara fungsi sudah tidak dapat digunakan dan tidak dapat diperbaiki. Misal: Bagasi pecah/hancur total. Terhadap kerusakan ini akan dilakukan penggantian.
        2. Citilink dibebaskan dari tuntutan ganti kerugian yang dialami pelanggan terhadap hilangnya barang berharga atau barang yang berharga milik pelanggan                    yang disimpan dalam bagasi  tercatat. Pelanggan wajib untuk mengeluarkan/memindahkan/ memastikan barang berharga atau barang yang berharga miliknya yang terdapat di dalam bagasi tercatat untuk agar selalu berada dalam pengawasannya sendiri (dibawa ke bagasi kabin).

 

7.15.2 Bagasi Kabin

  1. Apabila pelanggan kehilangan atau tertinggal bagasi kabin atau barang di dalam kabin pesawat, Pelanggan dapat langsung melaporkannya ke kantor baggage service di bandara kedatangan. Citilink akan melakukan pemeriksaan temuan barang di penerbangan tersebut.
  2. Citilink tidak bertanggungjawab atas kehilangan bagasi kabin, kecuali dapat dibuktikan bahwa kehilangan tersebut disebabkan oleh kelalaian staff, karyawan atau pihak yang dipekerjakan oleh Citilink dan pembuktian tersebut dapat diterima atau berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkracht).
  3. Terhadap barang - barang temuan di kabin, Citilink akan melakukan pengecekan atau verifikasi kepemilikan berdasarkan petunjuk yang tertera pada barang tersebut. Jika ditemukan kontak dan petunjuk kepemilikan, Citilink akan menghubungi pemilik untuk dapat segera diambil di bandara  (di  mana  Citilink  beroperasi).

 

7.15.3 Penanganan Bagasi dan Barang Tak Bertuan

  1. Jika ditemukan bagasi/barang tanpa identitas, kami akan melakukan penelusuran berdasarkan data reservasi dan/atau petunjuk yang tertera pada bagasi atau barang tersebut.
  2. Jika tidak ditemukan kepastian kepemilikan bagasi/barang tersebut, Citilink akan melakukan penyimpanan bagasi/barang selama 3 bulan sejak tanggal kedatangan penerbangan atau tanggal  penemuan bagasi/barang tersebut.
  3. Dalam hal terdapat klaim kepemilikan selama masa penyimpanan   tersebut, kami akan melakukan verifikasi dan serah terima   bagasi/barang   jika   didapatkan kecocokan berdasarkan verifikasi tersebut.
  4. Jika dalam masa 3 bulan berdasarkan hasil verifikasi dan investigasi tidak terdapat  kepastian  kepemilikan, Citilink akan melakukan pemusnahan sesuai dengan ketentuan Ordonansi Penerbangan Udara (OPU) Nomor 100 jo 101 Tahun 1939. Khusus untuk bagasi/ barang dengan sifat-sifat sebagai berikut:
    1. Mudah busuk, mudah rusak, mengkontaminasi, mencemarkan, atau merusak.
    2. Atas pertimbangan alasan keamanan, kesehatan, dan kenyamanan dapat menyebabkan kerusakan atau membahayakan.
  5. Citilink akan segera memusnahkan bagasi yang dimaksud, karena batas penyimpanan maximal 3 hari.

 

 

8. Perubahan Jadwal, Penundaan dan Pembatalan Penerbangan

Jadwal penerbangan penumpang berarti sebagaimana yang tercantum pada Tiket penerbangan penumpang. Kami berjanji untuk menggunakan upaya kami yang terbaik untuk mengangkut penumpang dan bagasi penumpang dengan penyerahan yang sepantasnya dan memenuhi jadwal-jadwal yang dipublikasikan yang berlaku pada tanggal perjalanan. Meskipun kami berusaha keras untuk tunduk pada jadwal-jadwal yang dipublikasikan yang berlaku pada tanggal perjalanan, kami tidak menjamin bahwa penerbangan penumpang akan berangkat dan tiba pada waktu-waktu yang ditetapkan pada jadwal-jadwal dan daftar perjalanan kami. Waktu yang ditunjukkan pada jadwal- jadwal, daftar perjalanan atau tempat lain bukan merupakan bagian dari perjanjian penumpang dengan kami. Bagaimanapun juga, kami tidak bertanggung jawab dalam hal apa pun atas kekeliruan atau kesalahan pada daftar perjalanan atau publikasi jadwal-jadwal yang lainnya atau pernyataan-pernyataan yang dibuat oleh para karyawan, agen, atau perwakilan kami mengenai tanggal atau waktu keberangkatan atau ketibaan atau mengenai operasi penerbangan apa pun. Kami mencadangkan hak untuk mengubah jadwal penerbangan yang menurut pertimbangan kami yang sepantasnya hal ini dibenarkan karena keadaan-keadaan di luar kendali kami termasuk namun tidak terbatas pada cuaca buruk atau keterlambatan kontrol lalu lintas atau untuk alasan-alasan keamanan atau operasional sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum, dan kami dibebaskan dari tanggung jawab ganti rugi yang terjadi terhadap   penumpang   atas   perubahan jadwal penerbangan   yang disebabkan oleh cuaca dan alasan teknik operasional

Pada setiap saat setelah pemesanan dilakukan, kami dapat mengubah jadwal kami dan/atau membatalkan, mengakhiri, mengalihkan, menunda, menjadwalkan kembali atau menangguhkan setiap penerbangan yang menurut pertimbangan kami yang sepantasnya hal ini dibenarkan karena keadaan-keadaan di luar kendali kami termasuk namun tidak terbatas pada cuaca buruk atau keterlambatan kontrol lalu lintas atau untuk alasan-alasan keamanan atau operasional. Dalam keadaan-keadaan tersebut, kami akan mengembalikan biaya perjalanan yang telah penumpang bayarkan.

Ketika seorang penumpang memiliki reservasi hanya terkonfirmasi pada penerbangan Citilink yang mengalami keterlambatan  karena   ketidaksesuaian jadwal (termasuk namun  tidak  terbatas pada, ketinggalan koneksi, pembatalan penerbangan, penghilangan pemberhentian yang dijadwalkan, penggantian peralatan, atau perubahan jadwal), Citilink akan menempatkan kembali penumpang tersebut pada penerbangan Citilink pertama dengan kursi yang tersedia menuju tujuan asli penumpang tanpa biaya tambahan. Staf kami  akan menempatkan  penumpang pada penerbangan Citilink alternatif, baik langsung menuju tujuan atau transit melalui bandara lain untuk menyesuaikan kebutuhan penumpang tanpa biaya tambahan. Penumpang dapat memiliki pilihan untuk memperoleh pengembalian dana sesuai dengan bagian 10.2.3. Citilink tidak akan mengganti biaya penerbangan yang dipesan oleh penumpang pada maskapai   lain.

Keterlambatan penerbangan dihitung berdasarkan perbedaan  waktu  antara waktu  keberangkatan  atau   kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan yaitu pada saat pesawat block off meninggalkan tempat parkir pesawat (apron) atau pada saat pesawat block on dan parkir di apron bandara tujuan. Keadaan tersebut dapat meliputi, Keadaan Kahar seperti; kondisi cuaca, bencana alam, bandara ditutup atau tidak berfungsinya landasan pacu, pemogokan, kerusuhan, huru-hara, embargo, perang, permusuhan, gangguan atau hubungan internasional yang tidak stabil baik yang bersifat sebenarnya, diancamkan atau dilaporkan atau karena keterlambatan, permintaan, kondisi, keadaan atau persyaratan langsung atau tidak langsung yang berkaitan dengan fakta tersebut; karena fakta apapun yang tidak dapat diperkirakan, diantisipasi atau diprediksi; hukum yang berlaku dan kekurangan tenaga kerja, bahan bakar atau fasilitas atau masalah tenaga kerja kami atau pihak lain.

  1. Untuk Penerbangan Domestik: Apabila Citilink mengalami keterlambatan penerbangan yang disebabkan oleh faktor manajemen airline (kecuali disebabkan oleh teknis operasional bandar udara, faktor cuaca, dan/atau faktor lain seperti keadaan kahar), Citilink bertanggung jawab untuk memberikan Kompensasi Delay kepada penumpang sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan Peraturan Menteri Perhubungan Indonesia No. 89 Tahun 2015 (“PM89/2015”) tentang Delay Management, sebagai berikut:
    1. Kategori 1, keterlambatan 30 menit s/d 60 menit: kompensasi minuman ringan.
    2. Kategori 2, keterlambatan 61 menit s/d 120 menit: kompensasi makanan ringan dan minuman ringan. Penumpang mempunyai pilihan berdasarkan permintaan untuk pengembalian biaya Tiket atau dialihkan ke penerbangan berikutnya.
    3. Kategori 3, keterlambatan 121 menit s/d 180 menit: kompensasi makanan berat dan minuman ringan. Penumpang mempunyai pilihan berdasarkan permintaan untuk pengembalian biaya Tiket atau dialihkan ke penerbangan berikutnya.
    4. Kategori 4, keterlambatan 181 menit s/d 240 menit: kompensasi minuman ringan, makan ringan dan makanan berat. Penumpang mempunyai pilihan berdasarkan permintaan untuk pengembalian biaya Tiket atau dialihkan ke penerbangan berikutnya.
    5. Kategori 5, keterlambatan lebih dari 240  menit:  kompensasi  ganti rugi sebesar  Rp.  300.000,-  (tiga  ratus ibu rupiah). Penumpang mempunyai pilihan berdasarkan permintaan ntuk pengembalian biaya Tiket atau dialihkan ke penerbangan berikutnya.
    6. Kategori 6, pembatalan penerbangan: penumpang mempunyai pilihan berdasarkan permintaan untuk pengembalian                    biaya Tiket atau dialihkan ke penerbangan berikutnya.
  2. Untuk Penerbangan Internasional:Apabila Citilink mengalami keterlambatan penerbangan yang disebabkan oleh faktor manajemen airline (kecuali disebabkan oleh Keadaan Kahar), Citilink tunduk kepada Konvensi Warsawa & Konvensi Montreal.
  3. Dalam hal keterlambatan di atas 6 jam dan penumpang membutuhkan tempat penginapan, Citilink akan menyediakan akomodasi bagi penumpang.

Rencana    Kontingensi  Citilink  Indonesia untuk Penundaan di sisi udara yang  Lama mencakup hal-hal berikut:

 

8.5.1 Untuk penerbangan domestik

Citilink Indonesia tidak akan mengizinkan pesawat untuk tetap berada di tarmac selama lebih dari tiga (3) jam sebelum mengizinkan penumpang turun dari pesawat pada saat kedatangan, atau sebelum pilot   mulai mengarahkan pesawat ke titik pendaratan yang  sesuai  (di  area  yang  dikontrol  oleh Citilink), atau sebelum permintaan izin untuk kembali  ke  titik  pendaratan  yang sesuai diajukan kepada Dirjen Perhubungan Udara, menara   kendali, otoritas bandara, atau otoritas terkait lainnyan yang mengarahkan pengoperasian pesawat di landasan (di area yang tidak dikendalikan oleh Citilink) untuk penerbangan keberangkatan, kecuali:

  1. Pilot-in-command menentukan bahwa menurunkan penumpang di tempat penurunan yang sesuai akan membahayakan keselamatan atau keamanan penumpang, atau ada alasan terkait keselamatan atau keamanan (misalnya, cuaca, arahan dari lembaga pemerintah yang sesuai, dll) mengapa pesawat tidak dapat meninggalkan posisinya di landasan untuk menurunkan penumpang; atau
  2. Air Traffic Control memberi tahu pilot-in-command untuk kembali ke gerbang atau titik  turun  lainnya di tempat lain untuk menurunkan penumpang akan mengganggu operasi bandara secara signifikan.

 

8.5.2 Untuk penerbangan internasional

Citilink Indonesia yang berangkat dari atau tiba di bandara, Citilink Indonesia tidak akan mengizinkan pesawat berada di  sisi udara di bandara selama lebih dari empat (4) jam sebelum mengizinkan penumpang keluar dari pesawat untuk penerbangan kedatangan, atau sebelum pilot mulai manuver pesawat ke titik turun yang cocok (di area yang dikendalikan  oleh  Citilink),  atau  sebelum permohonan izin untuk kembali ke titik turun yang cocok diajukan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, menara pengawas, otoritas bandara, atau otoritas yang relevan lainnya yang mengarahkan operasi pesawat di landasan pacu (di area yang tidak dikendalikan oleh Citilink) untuk penerbangan keberangkatan, kecuali jika:

  1. Pilot-in-command menentukan bahwa turunnya penumpang di titik turun yang cocok akan membahayakan keselamatan atau keamanan  penumpang,  atau ada alasan terkait keselamatan atau keamanan (misalnya, cuaca, arahan dari lembaga pemerintah yang berwenang, dll.) mengapa pesawat tidak dapat meninggalkan posisinya di landasan pacu untuk menurunkan penumpang; atau
  2. Air Traffic Control memberi tahu pilot-in-command bahwa kembali ke  gerbang atau titik  turun  lainnya di   tempat lain untuk menurunkan penumpang akan mengganggu operasi bandara secara signifikan

 

8.5.3 Untuk seluruh penerbangan yang tercakup dalam ketentuan ini, Citilink Indonesia akan melakukan hal berikut:

  1. Memastikan fasilitas kamar kecil dapat berfungsi, suhu  kabin  yang  nyaman, serta perhatian medis yang memadai jika diperlukan, selama pesawat berada di landasan pacu.
  2. Memastikan bahwa penumpang dalam penerbangan yang mengalami penundaan akan menerima pemberitahuan mengenai status penundaan ketika penundaan  di sisi udara melebihi 30 menit.
  3. Memastikan bahwa penumpang dalam penerbangan yang mengalami penundaan akan menerima pemberitahuan tepat waktu setiap kali ada kesempatan untuk keluar dari pesawat yang sebenarnya tersedia               di semua titik turun  yang cocok untuk semua penerbangan keberangkatan dan pengalihan.

 

8.5.4 Sumber Daya

Citilink Indonesia memiliki sumber daya yang cukup untuk melaksanakan ketentuan ini.

 

8.5.5 Implementasi

Implementasi pelayanan Citilink Indonesia telah dikoordinasikan dengan:

  1. Otoritas bandara (termasuk operator fasilitas terminal jika berlaku) di setiap bandara pusat besar, bandara pusat sedang, bandara pusat kecil , dan bandara non-hub yang dilayani oleh maskapai, serta bandara tujuan darurat regulernya, akan berbagi fasilitas dan menyediakan gerbang di bandara dalam situasi darurat.
  2. Customs and Border Protection (CBP) di setiap bandara pusat besar, bandara pusat sedang, bandara pusat kecil, dan bandara non-hub yang secara rutin digunakan untuk penerbangan internasional maskapai tersebut, termasuk bandara-banadara tujuan darurat; dan
  3. Aviation Security di setiap bandara pusat besar, bandara pusat sedang, bandara pusat kecil, dan bandara non-hub yang dilayani oleh maskapai, termasuk bandara-bandara tujuan darurat.
  4. Handling Agent (Ground handling, passenger service handling etc) di setiap bandara yang dilayani oleh maskapai, termasuk opsi bandara pendaratan darurat.

 

 

9. Penolakan Naik Pesawat

Ketika Citilink tidak dapat memberikan tempat yang sebelumnya sudah dikonfirmasi karena kondisi kelebihan penumpang, Citilink akan mengambil tindakan terhadap penumpang yang ditolak naik pesawat sukarela dan/atau tidak sukarela sesuai dengan peraturan Kementerian Perhubungan seperti  yang  dijelaskan  di  bawah  ini:

Jika penerbangan kelebihan penumpang (lebih banyak penumpang yang memiliki reservasi terkonfirmasi daripada kursi yang tersedia), tidak ada yang boleh ditolak naik pesawat secara tidak sukarela sampai staf maskapai pertama-tama meminta sukare- lawan yang bersedia untuk menyerahkan reservasinya secara sukarela dengan im- balan pembayaran yang dipilih oleh Citilink.

Jika penerbangan kelebihan penumpang dan tidak ada cukup sukarelawan, penumpang lain dapat ditolak naik pesawat secara tidak sukarela sesuai dengan ketentuan berikut ini:

  1. Kecuali untuk Anak Tanpa Pendamping dan Penumpang dengan Disabilitas, penumpang terakhir yang melakukan check-in dapat ditolak naik pesawat dalam kasus kelebihan penumpang, pembagian beban atau pengurangan kapasitas pesawat akibat kursi yang tidak dapat digunakan karena  alasan  operasional atau keselamatan.
  2. Jika penumpang akan ditolak naik pesawat secara tidak sukarela (setelah sukarelawan diupayakan), mereka akan dipilih   berdasarkan waktu check-in mereka, dengan kata lain penumpang terakhir yang check-in pada penerbangan akan menjadi penumpang pertama yang dikeluarkan dari penerbangan. Citilink berhak mengubah cara prioritas sesuai dengan Peraturan Menteri 30 tahun 2021.

Tidak akan ada kompensasi penolakan naik pesawat yang diberikan jika:

  1. Penolakan naik pesawat disebabkan oleh penggantian pesawat dengan kapasitas yang lebih kecil. Penumpang akan ditolak naik pesawat berdasarkan kriteria berikut:
    1. Waktu pemesanan jika lama penerbangan diluar dari 3 jam sebelum waktu keberangkatan (asli) yang dijadwalkan, atau
    2. Waktu check-in jika penerbangan berada dalam kontrol bandara dari 3 jam sebelum waktu keberangkatan (asli) yang dijadwalkan
  2. Penumpang diberikan akomodasi pada penerbangan yang dijadwalkan tiba dalam waktu satu (1) jam dari waktu kedatangan asli.
  3. Penumpang belum sepenuhnya mematuhi batas waktu pemesanan atau check-in maskapai atau penumpang tidak diterima untuk diangkut sesuai dengan aturan dan praktik umum maskapai
  1. Kompensasi untuk Penolakan  Naik Pesawat
    Jika penumpang ditolak mendapatkan kursi yang dipesan di Citilink, penumpang kemungkinan berhak atas kompensasi uang. Dalam kasus penerbangan yang kelebihan  penumpang, Citilink akan memberikan informasi yang menjelaskan kewajiban maskapai dan hak-hak penumpang dalam kasus penerbangan yang kelebihan penumpang, sesuai dengan peraturan dari Kementerian perhubungan.
  2. Sukarelawan dan Prioritas Naik Pesawat Jika penerbangan kelebihan penumpang (lebih banyak penumpang yang memiliki reservasi terkonfirmasi daripada kursi yang tersedia), tidak ada yang boleh ditolak naik pesawat secara tidak sukarela sampai staf maskapai pertama-tama meminta sukarelawan yang bersedia untuk menyerahkan reservasinya, dengan imbalan kompensasi yang dipilih oleh maskapai. Jika tidak cukup sukarelawan, penumpang lain dapat ditolak naik pesawat secara tidak sukarela sesuai dengan prioritas naik pesawat Citilink Indonesia sebagai berikut.
  3. Kompensasi   Penolakan   Naik Pesawat   yang Tidak  Disengaja. Jika penumpang ditolak naik pesawat secara tidak sengaja, penumpang berhak atas pembayaran "kompensasi penolakan naik pesawat" dari maskapai kecuali:
    1. Penumpang belum sepenuhnya mematuhi persyaratan pemesanan tiket, proses check-in, dan konfirmasi ulang maskapai, atau penumpang tidak diterima untuk diangkut sesuai dengan aturan maskapai tersebut; atau
    2. Penumpang ditolak naik pesawat karena penerbangan dibatalkan; atau
    3. Penumpang ditolak naik pesawat karena pesawat pengganti berkapasitas lebih kecil karena alasan keselamatan atau operasional; atau
    4. Penumpang  ditawarkan  akomodasi di bagian pesawat yang berbeda dari yang tertera pada tiket penumpang, tanpa                biaya tambahan (seorang penumpang yang duduk di bagian yang dikenakan tarif lebih rendah harus diberikan pengembalian dana yang sesuai); atau
    5. Citilink dapat menempatkan penumpang pada penerbangan lain    yang direncanakan tiba di pemberhentian berikutnya atau tujuan akhir penumpang dalam waktu satu jam dari waktu kedatangan yang direncanakan dari penerbangan asli penumpang.
  4. Jumlah Kompensasi Penolakan Naik Pesawat

    Transportasi Domestik
    Penumpang yang melakukan perjalanan domestik yang ditolak naik pesawat secara tidak sukarela dari penerbangan yang kelebihan penumpang berhak atas kompensasi dari maskapai. Maskapai memberikan kompensasi berupa:

    1. Pengalihan ke penerbangan lain tanpa biaya tambahan; dan/atau
    2. Penyediaan konsumsi, akomodasi, serta biaya transportasi jika tidak ada penerbangan lain menuju tempat tujuan.


    Transportasi Internasional
    Penumpang yang melakukan perjalanan dari Republik Indonesia ke tujuan internasional dan yang ditolak naik pesawat secara tidak sukarela dari penerbangan yang kelebihan penumpang yang berangkat dari bandara Indonesia akan mendapatkan kompensasi sesuai dengan ketentuan Konvensi Montreal. Kompensasi tersebut dapat membebaskan Citilink Indonesia dari tanggung jawab lebih lanjut terhadap penumpang yang disebabkan oleh ketidakmampuannya untuk menghormati pemesanan yang sudah dikonfirmasi.

Transportasi Alternatif adalah transportasi udara dengan pemesanan yang sudah dikonfirmasi tanpa biaya tambahan (oleh maskapai terjadwal yang memiliki lisensi dari Kementerian Perhubungan), atau transportasi lain yang diterima dan digunakan oleh penumpang dalam kasus penolakan naik pesawat.

Kecuali seperti yang dijelaskan di bawah ini, maskapai harus memberikan pembayaran kepada setiap penumpang yang memenuhi syarat untuk kompensasi penolakan naik pesawat yang tidak sukarela dengan uang tunai atau cek dengan jumlah yang telah dijelaskan di atas, pada hari dan tempat penolakan naik pesawat yang tidak sukarela terjadi. Jika maskapai mengatur transportasi alternatif untuk kenyamanan penumpang yang berangkat sebelum pembayaran dapat dilakukan, pembayaran tersebut akan dikirim kepada penumpang dalam waktu 24 jam. Maskapai udara dapat menawarkan transportasi gratis atau dengan diskon sebagai pengganti pembayaran Kompensasi Penolakan Naik Pesawat yang Tidak Sukarela. Dalam hal tersebut, maskapai harus mengungkapkan semua pembatasan material dalam penggunaan transportasi gratis atau dengan diskon sebelum penumpang memutuskan apakah akan menerima transportasi tersebut sebagai pengganti Kompensasi  Penolakan Naik Pesawat yang Tidak Sukarela. Penumpang dapat memilih untuk tetap menerima Kompensasi Penolakan Naik Pesawat yang Tidak Sukarela atau menolak semua bentuk kompensasi.


 

 

10. Pengembalian Dana: Pembatalan Ketidakhadiran

Pengembalian dana dilakukan dengan merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan   Republik   Indonesia   PM 30 Tahun  2021 Pasal 7 sebagai  berikut:

Waktu Pembatalan Pengembalian Biaya

>72  jam sebelum penerbangan

75 %

72 jam - 48 jam sebelum penerbangan

50 %

< 48 - 24 jam sebelum penerbangan

40 %

< 24 - 12 jam sebelum penerbangan

30 %

< 12 - 4 jam sebelum penerbangan

20 %

< 4 jam - 1 jam

10 %

Jika Citilink tidak dapat memberikan tempat duduk yang sebelumnya sudah dikonfirmasi dan tidak dapat mengalihkan rute penumpang melalui penerbangan Citilink, maka Citilink akan mengembalikannya sebagaimana diterangkan di bawah ini:

  1. Pengembalian dana diberikan sesuai dengan tarif yang berlaku.
  2. Jika  sebagian  rute  telah  digunakan oleh penumpang, maka rute yang belum digunakan (terdapat perubahan jadwal) oleh penumpang dapat diproses pengembalian dana sesuai dengan tarif yang berlaku.
  3. Penumpang yang mengalami pembatalan, perubahan jadwal ataupun keterlambatan penerbangan lebih dari 60 menit memiliki 2 (dua) pilihan, yaitu:
    1. Perubahan jadwal
    2. Pengembalian dana
  4. Pengembalian dana diberikan dalam bentuk sesuai dengan pembelian.
  5. Pengembalian dana akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Citilink  akan  membayarkan  pengembalian dana dalam  bentuk  sesuai pembelian.

Penumpang yang berhak atas pengembalian dana dapat  mengajukan            permohonan pengembalian dengan menghubungi Citilink Contact Center di 0804 1 080808 atau +622150886390 (nomor telepon    internasional) atau    permohonan dapat diajukan secara tertulis melalui situs web kami di www.citilink.co.id.

Pengembalian biaya pre-book Bagasi Tercatat dapat dilakukan dengan metode sesuai jenis  pembayaran  oleh  tim  refund  Citilink (khusus Penumpang yang melakukan pembelian di channel Citilink) atau oleh agen terkait (bagi Penumpang yang melakukan pembelian di mitra agen Citilink). Terhadap pengembalian    biaya   pre-book Bagasi Tercatat, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. Dalam  hal pembatalan penerbangan dilakukan secara sukarela oleh Penumpang maka pengembalian biaya pre-book  Bagasi  Tercatat  tidak dapat dilakukan  sepanjang   fasilitas bagasi yang sudah dibeli atau tidak digunakan.
  2. Dalam hal pembatalan  penerbangan terjadi akibat keadaan kahar (force majeur),  diantaranya  karena  bencana alam,   keadaan    perang,    huru-hara, dan kerusuhan, biaya  Bagasi  Tercatat wajib dikembalikan seluruhnya kepada Penumpang  pada  saat   pengembalian uang tiket.
  3. Dalam hal pembatalan penerbangan dikarenakan faktor manajemen Citilink, biaya Bagasi Tercatat wajib dikembalikan seluruhnya kepada Penumpang pada saat pengembalian uang tiket.

 

 

11. Penolakan Tanggung Jawab atas Kerusakan Akibat, Modifikasi, dan Batasan Tanggung Jawab

Pembelian pemesanan tidak menjamin transportasi. Citilink tidak akan bertanggung jawab dalam hal apapun atas kerusakan langsung, tidak langsung, khusus, atau akibat yang timbul dari pelaksanaan atau penundaan pelaksanaan, atau kegagalan dalam melaksanakan, transportasi penumpang dan layanan lainnya, baik Citilink mengetahui atau tidak mengetahui bahwa kerusakan tersebut mungkin terjadi.

  1. Ketentuan Pengangkutan Citilink Indonesia dapat berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  2. Citilink tidak akan bertanggung jawab atas informasi yang salah, menyesatkan, atau tidak akurat yang disediakan oleh agen perjalanan dan situs web pihak ketiga.
  3. Informasi yang diberikan di luar perjanjian ini,termasuk melalui tautan yang di sediakan di sini, tidak dianggap sebagai  bagian dari  Ketentuan  Pengangkutan  Citilink.

Tanggung jawab Citilink atas kecelakaan, cedera, atau kematian diatur oleh hukum yang berlaku.

  1. Jika perjalanan penumpang melibatkan tujuan akhir atau pemberhentian di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, maka batas tanggung jawab pengangkutan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 77 Tahun 2011.
  2. Jika perjalanan penumpang melibatkan tujuan akhir atau berhenti di negara selain negara keberangkatan, Konvensi Montreal mungkin berlaku. Konvensi ini mengatur, dan pada sebagian besar  kasus membatasi, tanggung jawab maskapai dalam hal kematian, cedera pribadi kepada penumpang, serta kerusakanataukehilangan,ataukerusakan terhadap bagasi, serta keterlambatan penumpang dan bagasi, sebagai berikut:

    1. Batas finansial untuk setiap kerusakan, termasuk kerusakan penggantian yang dapat diterima yang diderita dalam kasus kematian atau cedera fisik penumpang, dibatasi sebesar 128.821 SDR untuk setiap penumpang.
    2. Dalam hal kerusakan, kehilangan, atau kerusakan atau keterlambatan bagasi, dibatasi sebesar 1.288 SDR untuk setiap penumpang.
    3. Dalam hal keterlambatan perjalanan penumpang, dibatasi sebesar 5.346 SDR untuk  setiap   penumpang.
  1. Tidak ada karyawan Citilink yang memiliki wewenang untuk mengubah, mengabaikan, atau mengubah Ketentuan Pengangkutan ini kecuali diotorisasioleh pejabat Citilink Indonesia.
  2. COC dibuat dalam dua (2) bahasa, jika terdapat perbedaan pengertian maka gunakan versi  Bahasa  Indonesia.
  3. Citilink berhak untuk melakukan perubahan isi COC tanpa pemberitahuan sebelumnya.

 

 

12. Pilihan hukum dan Tempat

  1. Ketentuan Pengangkutan ini akan berlaku dan diatur sesuai dengan ketentuan hukum di Republik indonesia dengan memperhatikan batasan-batasan peraturan yang berlaku di Republik Indonesia dalam hal pengangkutan udara dalam negeri dan Konvensi dalam hal pengangkutan udara internasional. Apabila salah satu ketentuan dari Persyaratan Pengangkutan ini tidak sah, berdasarkan hukum yang berlaku, ketentuan-ketentuan  yang  lainnya  tetap  berlaku.
  2. Tidak Ada Gugatan Kelompok - Setiap kasus yang diajukan berdasarkan perjanjian Pengangkutan ini, Rencana Penundaan Penerbangan Citilink, atau Rencana Pelayanan Penumpang Citilink, harus diajukan dalam kapasitas sebagai individu salah satu pihak dan bukan sebagai penggugat kelompok atau anggota kelompok dalam proses hukum kelompok   atau perwakilan  apapun.
  3. Batas Waktu - Gugatan atau claim kepada citilink tidak akan ditterima dan/atau tidak dapat dilakukan oleh penumpang dalam hal gugatan atau claim tersebut disampaikan di luar jangka waktu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan konvensi yang berlaku.

 

 

Untuk Anda yang belum bergabung menjadi anggota LinkMiles,
registrasi sekarang dan jangan lewatkan penawaran-penawaran spesial kami.
Kunjungi:
https://m-member.citilink.co.id/app/home